Eks PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Sembunyikan Harta dan Emas
Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa di Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur pada Kamis (27/8/2026) atas dugaan sengaja tidak melaporkan kepemilikan aset kekayaan, termasuk uang tunai lintas negara senilai 14,7 juta ringgit dan puluhan kilogram batangan emas.
Pria berusia 66 tahun tersebut menyatakan tidak bersalah atas dakwaan berdasarkan undang-undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Sidang pembacaan dakwaan sempat ditunda dari jadwal semula pada 8 Agustus karena Ismail Sabri harus menjalani prosedur medis pemasangan alat pacu jantung di Institut Jantung Negara.
Barang bukti yang dikumpulkan penyidik MACC mencakup berbagai simpanan mata uang asing seperti Euro, Franc Swiss, Dirham UEA, hingga Dolar Singapura, serta lima batang emas Suisse Fine, satu batang perak, dan satu koin emas. Majelis hakim menetapkan uang jaminan sebesar 300.000 ringgit hingga 500.000 ringgit untuk memastikan kehadiran terdakwa dalam persidangan lanjutan.
Tim jaksa penuntut umum mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim untuk menyita paspor milik politisi senior tersebut guna mencegah risiko bepergian ke luar negeri selama masa persidangan berlangsung.
Langkah hukum tim jaksa tersebut langsung mendapat penolakan keras dari tim penasihat hukum terdakwa di dalam persidangan.
"Kami di sini untuk menjawab dakwaan, kami di sini hadir untuk membersihkan nama Ismail Sabri," kata Amer Hamzah Arshad, Kuasa Hukum Ismail Sabri.
Amer menegaskan pihak jaksa tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa kliennya berpotensi melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penyelidikan kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pengalihan dana pemerintah sebesar 700 juta ringgit yang awalnya dialokasikan untuk program promosi publik bertajuk Keluarga Malaysia. Dalam penggeledahan di sejumlah rumah aman, MACC mengamankan barang bukti senilai 170 juta ringgit dan 16 kilogram emas batangan serta menahan empat mantan staf kepercayaannya.
Ismail Sabri, yang memimpin pemerintahan Malaysia pada periode Agustus 2021 hingga November 2022, menjadi mantan perdana menteri ketiga yang terseret kasus dugaan korupsi setelah Najib Razak dan Muhyiddin Yassin. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal 100.000 ringgit, sementara persidangan lanjutan dijadwalkan kembali pada 29 September.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow