Fariz RM Laporkan Syahravi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Musisi senior Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas karyanya yang diduga dilakukan tanpa izin oleh musisi Syahravi.
Kedatangan Fariz RM ke markas kepolisian tersebut didampingi oleh tim kuasa hukumnya demi berkoordinasi dengan penyidik. Kasus hukum yang menyeret nama musisi muda ini diketahui telah berjalan dalam waktu yang cukup lama.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, memberikan penjelasan mengenai tujuan kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan berkas perkara kliennya yang sudah didaftarkan sejak hampir setahun lalu.
"Hari ini saya dan Bang Fariz bersama tim lawyer, mau berkoordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir setahun. Ini mengenai hak cipta," ujar Deolipa Yumara.
Menurut penjelasan Deolipa, laporan polisi tersebut sebenarnya telah terdaftar sejak tanggal 7 Juli 2023. Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah adanya panggilan resmi dari pihak penyidik untuk membahas kelanjutan proses hukum.
"Lagu-lagu Bang Fariz dinyanyikan tanpa izin oleh seseorang, yaitu Syahravi. Sudah dibuat laporan polisi dan saat ini masih berproses. Kami datang untuk berkoordinasi terkait kelanjutan perkara ini," kata Deolipa Yumara.
Pihak pelapor kemudian memperjelas mengenai inti dari permasalahan hukum tersebut yang berfokus pada lagu berjudul 'Di Antara Kata'. Fariz RM menilai karya miliknya diproduksi dan diedarkan secara ilegal tanpa adanya hak mekanikal.
"Kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu berjudul 'Di Antara Kata', yang diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights. Tidak ada mechanical rights-nya," ujar Fariz RM.
Musisi pelantun lagu 'Sakura' ini menambahkan bahwa tindakan pelanggaran tidak berhenti pada proses produksi saja. Karya tersebut juga diterbitkan menjadi single di berbagai platform digital dan dibawakan dalam pertunjukan panggung.
"Kemudian juga dipentaskan tanpa izin legal. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan berbagai bentuk lainnya, lalu diedarkan tanpa izin," tegas Fariz RM.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow