Fariz RM Tempuh Jalur Hukum demi Etika Industri Musik
Musisi senior Fariz RM mempermasalahkan pelanggaran etika dalam industri musik Indonesia terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya yang melibatkan penyanyi Syahravi. Penegasan tersebut disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (23/6/2026).
"Yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika. Menurut saya sudah saatnya pelanggaran-pelanggaran di hak karya intelektual milik seseorang itu harus dibenahi secara etikanya, dihargai, dihormati tata cara penggunaannya, tidak bisa seenaknya begitu saja," kata Fariz RM.
Pencipta lagu "Sakura" tersebut menjelaskan bahwa kerugian terbesar yang ia rasakan bukan sekadar masalah materiil, melainkan bentuk kekecewaan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual nasional yang saat ini masih kerap memicu polemik.
"Kerugian saya sebetulnya kekecewaan dan penegakan hukum khususnya di hak karya intelektual yang sekarang ini juga sedang banyak terjadi polemik-polemik," ujar Fariz RM.
Proses hukum ini berjalan atas dorongan anak-anak Fariz RM selaku pemilik PT Diva Kreasi Gemilang yang memegang hak pengelolaan resmi atas seluruh karyanya. Langkah ini diambil sebagai tanggung jawab generasi penerus dalam menertibkan aset intelektual keluarga.
"Artinya mereka meminta aset-aset karya ayahnya ditertibkan penggunaannya di industri musik Indonesia," kata Fariz RM.
Ia menambahkan bahwa pihak mana pun yang ingin memanfaatkan lagu-lagunya dapat mengurus izin secara resmi melalui PT Diva Kreasi Gemilang dengan prosedur yang tidak rumit.
"Hak karya cipta milik orang lain adalah barang milik orang lain yang harus secara izin disampaikan dulu jika ingin menggunakan," kata Fariz RM.
Laporan polisi terhadap penyanyi Syahravi telah diajukan sejak Juli 2023 atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul "Di Antara Kata" dari album Panggung Perak rilisan 1981. Syahravi diduga memproduksi, mengedarkan karya tersebut di platform digital, serta membawakannya dalam acara Java Jazz Festival pada Mei 2023 tanpa memiliki mechanical rights yang sah, dan saat ini status kasus tersebut sedang dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow