Fariz RM Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hak Cipta Syahravi

Smallest Font
Largest Font

Musisi legendaris Fariz Rustam Munaf mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya yang melibatkan penyanyi Syahravi.

Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa kedatangan tim hukum bersama kliennya bertujuan untuk melakukan koordinasi mendalam mengenai perkembangan laporan polisi yang telah diajukan sejak hampir satu tahun lalu.

"Hari ini, saya dan Bang Fariz dengan tim lawyer ya, Bu Anita, kita mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir lebih dari, hampir setahun ya. Ini mengenai hak cipta," ujar Deolipa Yumara.

Deolipa menambahkan bahwa perkara ini berhubungan dengan tindakan menyanyikan karya musik tanpa adanya dokumen perizinan yang sah.

"Lagu-lagu Bang Fariz itu dinyanyikan tanpa izin oleh seseorang. Itu adalah namanya siapa? Syahravi. Jadi sudah dibikin LP (Laporan Polisi) dan ini berproses, makanya ini koordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini," kata Deolipa Yumara.

Pihak hukum pelapor menyatakan bahwa proses hukum ini sebenarnya sudah berjalan lama, namun baru diungkapkan ke publik saat ini.

"Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya. Ada LP-nya," ucap Deolipa Yumara.

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat ini dinilai menunjukkan perkembangan positif menuju tahap berikutnya.

"Perkara ini bergulir secara baik, berproses secara baik di wilayah Krimsus Polda Metro Jaya dan nampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi," kata Deolipa Yumara.

Ia juga menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan lanjutan ini akan membuka kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

"Siapa nanti tersangkanya, siapa yang turut serta, nanti akan kelihatan," ujar Deolipa Yumara.

Agenda pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tersebut ditujukan pula guna menaikkan status penanganan perkara.

"Ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini bergulir dan berproses secara baik di Krimsus Polda Metro Jaya. Tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi," tutur Deolipa Yumara.

Langkah hukum tegas ini diambil guna memberikan efek jera serta perlindungan nyata bagi hak-hak para pelaku industri musik nasional.

"Perkaranya tetap jalan. Negara kita negara yang doyan musik. Jadi kalau digampangin, musisi-musisi lagu-lagu dinyanyiin bebas-bebas aja, bahaya. Jadi memang ini bisa jadi preseden," kata Deolipa Yumara.

Tindakan Syahravi memproduksi karya tersebut dinilai mengabaikan aspek legalitas hak mekanis yang melekat pada lagu ciptaan Fariz RM.

"Bang Fariz melaporkan Syahravi. Jadi lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights. Selama ini hak mechanical tersebut tidak pernah dipenuhi," ucap Deolipa Yumara.

Pemanggilan oleh kepolisian ini menjadi momentum penting setelah kasus tersebut berjalan tanpa banyak publikasi.

"Jadi kami dipanggil penyidik untuk koordinasi kelanjutan perkara ini. Memang kasus ini sudah lama dan belum pernah kami sampaikan ke publik," ujar Deolipa Yumara.

Sementara itu, Fariz RM membeberkan secara spesifik mengenai detail lagu ciptaannya dari album Panggung Perak tahun 1981 yang diduga dilanggar hak ciptanya.

"Oke, saya jelaskan sedikit lebih detail ya dari yang barusan Bang Deolipa jelaskan. Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya Di Antara Kata, yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya," kata Fariz RM.

Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran komposisi musik tersebut diedarkan secara komersial di ranah digital tanpa izin dari PT Diva Kreasi Gemilang sebagai pengelola resmi.

"Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin," ujar Fariz RM.

Menurut sang musisi legendaris, kelalaian pihak terlapor sangat fatal karena teguran keras sudah dilayangkan jauh-jauh hari sebelum pelanggaran terjadi.

"Ini sebetulnya yang paling fatal adalah bahwa kami, saya dan pihak tim penasihat hukum, Bang Deolipa, Bu Anita, kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi," ucap Fariz RM.

Pemberitahuan resmi tersebut dikirimkan berulang kali dalam berbagai bentuk, mulai dari teguran hukum formal hingga surat yang ditulis langsung oleh tangan Fariz RM sendiri.

"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor.

Tiga kali. Sebelum peristiwanya terjadi. Jadi kami sudah memperingatkan, makanya jadi fatal," kata Fariz RM.

Fariz RM menilai bahwa seluruh bukti yang dihimpun bersama tim kuasa hukumnya telah memenuhi unsur pembuktian hukum yang solid.

"Secara kronologis terjadinya peristiwa sampai kami laporkan itu jelas membuktikan pelanggaran. Serius," ujar Fariz RM.

Uraian waktu kejadian diklaim memperlihatkan adanya kesengajaan dari pihak terlapor setelah mengabaikan peringatan pra-peristiwa.

"Pembuktiannya jelas terlihat secara faktual dan meyakinkan melalui tanggal kronologis peristiwa-peristiwa ini terjadi. Baik apa yang sudah kami lakukan, peringatan-peringatan, pemberitahuan yang sudah kami lakukan sebelum pelanggaran, setelah diabaikan oleh pihak terlapor, secara kronologis sudah terbukti memenuhi syarat untuk dilanjutkannya perkara ini," tutur Fariz RM.

Gugatan ini didasari oleh perilisan lagu tanpa adanya ikatan kontrak pembayaran hak mekanis yang diatur undang-undang.

"Kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya 'Di Antara Kata', yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights." kata Fariz RM.

Sanksi teguran tertulis didaku telah dikirimkan sebanyak tiga kali terpisah kepada penyanyi muda tersebut.

"Sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor," ucap Fariz RM.

Dirinya menyayangkan sikap terlapor yang bergeming menghadapi teguran hukum resmi tersebut.

"Yang paling fatal adalah sudah diperingatkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi, dan tidak digubris," kata Fariz RM.

Fariz RM mengaku sempat membuka pintu perdamaian pasca-pelaporan, namun hingga setahun berlalu tidak ada respons proporsional dari Syahravi.

"Kami tunggu mediasinya. Kami beritahukan sebelum pelanggarannya terjadi, tapi tidak ditanggapi secara proporsional. Bahkan setelah setahun dari laporan pertama, jelas tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak-pihak yang menjadi terlapor. Saya kecewa," tutur Fariz RM.

Ia menekankan perlunya penegakan etika profesional dalam memperlakukan hak kekayaan intelektual milik orang lain.

"Pasti kerugian materiil. Tapi yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika. Hak karya intelektual milik seseorang itu harus dihargai dan dihormati tata cara penggunaannya," ujar Fariz RM.

Sebagai bentuk komitmen, ia memutuskan untuk menolak penyelesaian informal di luar proses kepolisian yang sedang berjalan.

"Untuk sementara saya akan memilih kasusnya tetap berjalan. Saya akan memilih melakukan proses kasusnya berjalan terus sesuai hukum yang berlaku," tegas Fariz RM.

Hubungan personal yang dekat di antara keduanya diakui Fariz RM tidak menghalangi langkah hukum demi menegakkan aturan industri.

"Penyanyi ini saya kenal dekat, sangat kenal," kata Fariz RM.

Ketidakhadiran laporan transparansi finansial mengenai penggunaan lagu rekaman tersebut memicu dilayangkannya laporan polisi ini.

"Tapi sampai saya laporkan, karena sampai sekarang hitungan royalti mechanical rights-nya tidak saya dapatkan," ucap Fariz RM.

Izin awal untuk mengaransemen ulang sebenarnya sempat diberikan dengan syarat mutlak mengikuti prosedur royalti resmi di Indonesia.

"Waktu itu saya izinkan dia pakai lagu saya, tapi harus sesuai proses sistem royalti yang sudah ada di Indonesia. Tapi ternyata tidak dilaksanakan," ujar Fariz RM.

Pertunjukan komersial berskala besar seperti Java Jazz Festival pun kedapatan menyuguhkan lagu tersebut tanpa adanya konfirmasi perizinan susulan.

"Bahkan dia sudah menyanyikan lagu ciptaan saya di konsernya sampai manggung di Java Jazz, itu juga tanpa izin saya," kata Fariz RM.

Penantian selama satu tahun tanpa adanya komunikasi iktikad baik akhirnya membulatkan tekad sang musisi senior.

"Padahal sudah saya tunggu selama satu tahun apakah ada itikad baik untuk mediasi atau tidak. Dia sudah tahu melanggar, tapi tidak menunjukkan niat baik," tutur Fariz RM.

Laporan ke Polda Metro Jaya menjadi langkah terakhir karena tidak adanya tanggapan dari Syahravi.

"Karena tidak digubris, ya saya laporakan dia ke polisi," ucap Fariz RM.

Somasi berulang kali tersebut dirinci kembali oleh Fariz RM untuk menegaskan rentetan kelalaian pihak pembawa lagu.

"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor, tiga kali," kata Fariz RM.

Abaikan terhadap somasi sebelum karya musik tersebut didistribusikan dipandang memperberat posisi hukum terlapor.

"Sebelum peristiwanya terjadi. Jadi kami sudah memperingatkan, makanya jadi fatal," ujar Fariz RM.

Ketiadaan izin atas mechanical rights mencakup seluruh bentuk penggandaan serta peredaran lagu di ranah maya digital.

“Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin." ucap Fariz RM.

Fariz RM bersama Deolipa Yumara dan Anita menggarisbawahi urgensi pencegahan pelanggaran sebelum terjadinya sengketa.

"Ini sebetulnya yang paling fatal adalah bahwa kami, saya dan pihak tim penasihat hukum, Bang Deolipa, Bu Anita, kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi." tutur Fariz RM.

Pihak pelapor sengaja menunda pelaporan selama dua bulan pasca-penampilan di Java Jazz pada Mei 2023 demi menunggu iktikad baik komunikasi.

"Saya tunggu setahun lamanya, tidak ada berusaha komunikasi atau mediasi padahal sudah tahu melanggar gitu lho. Intinya itu sebetulnya. Makanya pada bulan Juli kami laporkan, karena beberapa bulan peristiwanya karena dibawakannya di Java Jazz ya, bulan Mei. Jadi kami tunggu dua bulan tidak ada ini, (makanya) kami laporkan." kata Fariz RM.

Langkah hukum lanjutan di Polda Metro Jaya dipastikan berjalan penuh setelah masa tunggu satu tahun pasca-pelaporan Juli 2023 berlalu tanpa penyelesaian.

"Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik dari pihak yang kami laporkan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang,” tutup Fariz RM.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed