Ardhito Pramono Menggugat Sony Music Indonesia Terkait Royalti

Smallest Font
Largest Font

Penyanyi Ardhito Pramono melayangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan kelalaian pengelolaan royalti senilai Rp 5,7 miliar, dengan sidang perdana digelar Kamis (27/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Agenda pemeriksaan legal standing pada sidang perdana terpaksa ditunda lantaran pihak tergugat tidak membawa dokumen anggaran dasar perusahaan.

Perwakilan kuasa hukum PT Sony Music Entertainment Indonesia menghadiri persidangan tersebut untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Ini panggilan pertama, kita hadir. Kita ngikutin proses aja deh," kata Margareth, Kuasa Hukum Sony Music.

Pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi mengenai nilai nominal gugatan maupun daftar karya musisi yang menjadi objek sengketa di persidangan.

"Oh, itu kita belum bisa komentar kan. Masalahnya kan itu permintaan dia, nanti kita telusuri setelah mengikuti mekanisme persidangan aja," ujar Margareth.

Mengenai kabar pelaksanaan tiga kali mediasi sebelum perkara ini dibawa ke meja hijau, pihak label musik memilih tidak memberikan konfirmasi terbuka.

"Itu kita gak bisa jawab di sini, kita semuanya akan sampaikan nanti apa yang terjadi nanti dalam mekanisme persidangan," kata Margareth.

Terait somasi yang sempat dilayangkan pihak penggugat, tergugat menyatakan hubungan komunikasi antar kedua belah pihak tetap berjalan dengan baik.

"Intinya semua komunikasi baik, nggak pernah ada respon yang tidak baik dari klien kami. Jadi semuanya baik-baik saja," ungkap Margareth.

Di sisi lain, majelis hakim memutus untuk menunda persidangan selama dua pekan akibat ketidaklengkapan berkas legal standing dari pihak tergugat.

"Ya, hari ini agendanya pembacaan ini ya, pemeriksaan legal standing dari majelis hakim. Tadi sudah kita laksanakan, namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga sidang kita tunda, ditunda oleh majelis hakim 14 hari," kata Adityo, Tim Kuasa Hukum Ardhito Pramono.

Pihak penggugat mengonfirmasi bahwa kelengkapan dokumen perusahaan akan menjadi agenda utama pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 10 September 2026.

"Sidang selanjutnya mungkin tambahan untuk legal standing aja sih dari kekurangan yang tadi. Itu aja. Anggaran Dasar tadi yang pertama dari tergugat mungkin dari Anggaran Dasar, dan mungkin ada beberapa lagi berkas yang akan dikumpulkan untuk agenda berikutnya," ujar Adityo.

Gugatan wanprestasi ini berfokus pada dua poin utama, yakni penggunaan karya di Korea Selatan tanpa izin sinkronisasi serta dugaan penahanan pendapatan musisi.

"Gugatannya wanprestasi ya, sesuai mungkin teman-teman media juga sudah pernah meliput. Satu, pertama penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan. Yang kedua, ada uang Ardhito yang ditahan oleh Sony Music," tutur Adityo.

Sejumlah karya Ardhito Pramono yang diduga dipergunakan tanpa persetujuan izin sinkronisasi mencakup lagu Say Hello, Fine Today, 925, hingga Bitterlove.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed