Freeport Indonesia Proses Perpanjangan IUPK dan Divestasi Saham
PT Freeport Indonesia (PTFI) memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca-2041 bersama Kementerian ESDM guna menjaga keberlanjutan tambang bawah tanah Grasberg di Papua Tengah pada Senin (17/8/2026).
Proses permohonan perpanjangan izin operasi tersebut telah diajukan PTFI sejak pertengahan Juni 2026. Lanjutan dari kesepakatan Nota Kesepahaman (MoU) antara Freeport-McMoRan (FCX), PTFI, dan Pemerintah Indonesia pada Februari 2026 ini juga mencakup rencana pengalihan 12 persen saham ke pihak Indonesia pada 2041 tanpa mekanisme jual beli.
"Satu hal lagi yang ingin kami sampaikan adalah pada bulan Februari tahun ini pemerintah, Freeport McMoRan dan Freeport Indonesia telah menandatangani MoU untuk perpanjangan IUPK PTFI setelah tahun 2041 sampai dengan usia tambang," kata Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Kepastian perpanjangan hak operasi hingga akhir masa manfaat sumber daya dibutuhkan agar pengoperasian skala besar terhindar dari risiko penurunan produksi atau deplesi. Proyeksi pengembangan tambang bawah tanah lanjutan memerlukan durasi persiapan investasi yang melebihi 15 tahun.
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi.
Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," jelas Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Sesuai data kementerian, regulasi memfasilitasi perpanjangan IUPK hingga cadangan mineral habis bagi entitas tambang yang merealisasikan program hilirisasi terintegrasi. Kementerian ESDM memverifikasi seluruh persyaratan dan kelengkapan dokumen pengajuan.
"Kalau sesuai dengan regulasi kan kalau dia sudah melakukan hilirisasi terintegrasi maka dia dapat diperpanjang sampai dengan cadangan habis, itu regulasi clear itu," ujar Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Tahapan peninjauan administratif dan teknis masih terus berlangsung di tingkat kementerian sebelum diterbitkannya kepastian izin formal.
"Ya masih, masih review," katanya Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Di sisi lain, manajemen PTFI berharap penyelesaian evaluasi dokumen dari kementerian dapat segera rampung demi kepastian investasi jangka panjang.
"Ya kan bertahap. Ya seperti biasa kan harus di-review dulu, dilihat kelengkapan dan lain sebagainya," kata Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Manajemen menyuarakan percepatan legalitas agar skema operasional dan rencana eksplorasi dapat segera terkunci.
"Kalau dari kami ya lebih cepat lebih bagus," ujar Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Langkah percepatan penetapan izin operasional ditujukan untuk mencegah kendala kapasitas produksi di kawasan pertambangan Grasberg jelang berakhirnya izin lama.
"Jadi supaya tidak terjadi deplesi di mendekati 2041, sebaiknya memang lebih cepat lebih bagus," tegas Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Terkait divestasi 12 persen saham FCX kepada pemerintah pada 2041, akuisisi saham dialihkan tanpa nilai penjualan. Pihak pengambilalih saham hanya perlu mengganti biaya penggantian pro-rata investasi bernilai buku yang dirancang memberi manfaat operasional untuk periode pasca-2041.
"Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya," kata Tony Wenas, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Struktur penyesuaian kepemilikan tersebut membuat porsi porsi saham FCX di PTFI yang sebesar 48,76 persen hingga 2041 akan berkurang menjadi sekitar 37 persen mulai 2042. Berdasarkan laporan kinerja FCX Semester I-2026, tata kelola dan operasi PTFI akan dipertahankan sepanjang masa manfaat sumber daya tambang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow