Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Tidak Naik Pada September 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif listrik PLN untuk periode 14 hingga 20 September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan prabayar maupun pascabayar di Indonesia demi menjaga daya beli masyarakat.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa perhitungan penyesuaian tarif listrik memperhitungkan empat parameter utama, yaitu nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Minyak Mentah Indonesia, inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan.
Meskipun akumulasi perubahan indikator ekonomi tersebut secara formula seharusnya memicu kenaikan biaya, pemerintah memilih untuk mempertahankan harga lama guna menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung daya saing sektor industri.
"Harga listrik tidak naik. Pemerintah memastikan tarif listrik tetap, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan menjaga stabilitas ekonomi," tulis Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
Penetapan harga yang stabil ini membuat biaya pemakaian bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi daya 900 VA RTM tetap berada di angka Rp 1.352 per kWh. Sementara itu, untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA dipatok sebesar Rp 1.444,70 per kWh, serta daya 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.
"Secara formula Tariff Adjustment, perubahan parameter tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif. Namun Pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," tulis Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
Untuk pelanggan prabayar yang membeli token, nominal transaksi akan dikonversikan ke dalam satuan kWh setelah dipotong Pajak Penerangan Jalan daerah setempat. Pembelian token Rp 100.000 untuk daya 1.300 VA di wilayah Jakarta misalnya, menghasilkan 67,56 kWh setelah dipotong pajak sebesar 2,4 persen.
"Subsidi listrik diberikan kepada masyarakat, khususnya rumah tangga miskin agar kebutuhan energi dasar tetap terpenuhi dengan biaya yang lebih ringan. Kompensasi listrik diberikan kepada pelanggan non subsidi ketika tarif tidak dinaikkan sesuai harga keekonomiannya," tulis Ditjen Gakkum Kementerian ESDM.
Masyarakat dapat memeriksa kepastian golongan daya dan rincian tagihan secara mandiri melalui fitur kelistrikan di aplikasi PLN Mobile. Kenaikan tarif listrik terakhir tercatat terjadi pada Juli 2022 untuk pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas dan fasilitas pemerintah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow