FWD Insurance Syariah Kantongi Izin Usaha Asuransi Jiwa dari OJK
PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan No. KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Izin usaha ini merupakan bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dari FWD Insurance yang bertujuan memperkuat bisnis asuransi syariah perusahaan di Indonesia. Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, menyampaikan bahwa pencapaian izin usaha ini tidak hanya memenuhi ketentuan regulator tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia.
"Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia," ujar Jeffrey Woo.
FWD Insurance berencana mengajukan permohonan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan unit usaha syariah kepada FWD Syariah setelah mendapatkan izin ini. Setelah disetujui oleh OJK, portofolio asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan dikelola langsung oleh FWD Syariah.
Perusahaan menegaskan bahwa proses spin-off dan pengalihan portofolio tidak akan mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim peserta asuransi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow