Petugas Gagalkan Penyulundupan 284 Burung Ilegal di Gilimanuk Bali
Petugas gabungan dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung ilegal yang hendak dikirim ke Jawa Tengah melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ratusan burung tersebut ditemukan tersembunyi dalam tiga kardus dan empat keranjang buah di bagasi sebuah bus malam bernomor polisi DK 7374 UT yang menuju Pulau Jawa. Sopir dan kernet bus tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala BBKHIT Bali, Heri Yuwono, menjelaskan bahwa burung yang diamankan terdiri dari 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat. Burung-burung tersebut tidak termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
"Modus pengiriman satwa tanpa dokumen seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pelanggaran ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia," ujar Heri.
Menurut Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, seluruh jenis burung tersebut harus tetap dilengkapi dokumen peredaran sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024. Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) wajib diperoleh sebelum pengangkutan satwa dari lokasi asal menuju tujuan, baik untuk jenis dilindungi maupun tidak dilindungi.
"Pengangkutan dan peredaran satwa liar tanpa dokumen tidak dapat ditoleransi, baik terhadap jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi," ujar Ratna.
Setelah diamankan, sebanyak 283 ekor burung yang masih hidup diserahkan ke BKSDA Bali untuk dilepasliarkan di kawasan Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana, pada 2 Agustus 2026. Lokasi pelepasliaran dipilih berdasarkan kesesuaian habitat dan sebaran jenis burung.
Ratna menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026, BKSDA Bali telah menyelamatkan sekitar 12.000 ekor burung, yang menggambarkan pentingnya pengawasan serius untuk konservasi satwa liar. Pengawasan di pintu keluar dan masuk Pulau Bali terus diperkuat untuk memastikan peredaran satwa sesuai ketentuan dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow