Dukcapil Layani Penggantian Foto KTP Elektronik Tanpa Pengantar RT RW
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membebaskan biaya pengurusan penggantian pasfoto Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu pada Rabu (17/6/2026). Masyarakat kini dapat memperbarui foto identitas mereka secara langsung di kantor instansi terkait tanpa harus melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW.
Kebijakan ini mempermudah warga yang mengalami perubahan penampilan signifikan seperti mulai berhijab, perubahan fisik permanen akibat kondisi medis, atau memiliki kondisi kartu yang rusak. Dokumen yang wajib dibawa ke kantor domisili meliputi KTP-el asli, Kartu Keluarga fisik atau fotokopi, serta surat keterangan dokter apabila terdapat perubahan fisik akibat operasi atau kecelakaan.
Proses pengurusan dimulai dengan mengambil nomor antrean layanan perubahan data, dilanjutkan dengan verifikasi data diri dan pengecekan sidik jari oleh petugas untuk pencocokan database kependudukan nasional. Pemohon kemudian diarahkan ke bilik pengambilan foto resmi karena sistem melarang penggunaan file pribadi atau foto dari studio luar demi menjaga standar keamanan data.
Setelah seluruh proses pemotretan selesai, petugas akan langsung mencetak kartu baru dengan pasfoto terbaru. KTP-el lama milik warga kemudian ditarik oleh pihak otoritas, sementara pelayanan cetak ulang ini tetap memprioritaskan ketersediaan blangko bagi pemilik identitas pemula atau pembaruan data yang mendesak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow