Kemendagri Sediakan Layanan Ubah Data Golongan Darah KTP Lewat IKD

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan pembaruan data golongan darah pada Kartu Tanda Penduduk elektronik secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Rabu, 2 September 2026.

Layanan digital ini diluncurkan untuk mempermudah pemenuhan data kependudukan warga tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil secara langsung. Meski pengajuan dilakukan secara daring, masyarakat tetap wajib menyertakan bukti pemeriksaan medis resmi dari fasilitas kesehatan atau Palang Merah Indonesia sebagai syarat utama.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, menyampaikan bahwa informasi golongan darah sangat krusial dalam situasi darurat medis.

"Golongan darah itu data yang penting, terutama dalam kondisi darurat medis. Sayangnya, banyak KTP-el yang kolom golongan darahnya masih kosong, karena proses pembaruannya dianggap merepotkan. Sekarang kami permudah lewat IKD," kata Sesario Fernandes, Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Pihaknya menekankan bahwa pembaruan data tidak dapat diproses hanya berdasar pada pengakuan tanpa lampiran medis.

"Kami tetap mewajibkan bukti medis resmi supaya data yang masuk ke database kependudukan akurat. Ini menyangkut keselamatan, jadi tidak bisa asal klaim golongan darah tanpa dasar pemeriksaan," ujar Sesario Fernandes.

Untuk mengajukan perubahan, masyarakat yang sudah memiliki aplikasi IKD aktif dapat memilih menu Pelayanan, lalu masuk ke layanan Perubahan Golongan Darah WNI. Pemohon selanjutnya mengisi formulir digital serta mengunggah foto atau hasil pemindaian berkas pemeriksaan medis untuk diverifikasi petugas.

Kemendagri memastikan seluruh tahapan verifikasi dapat diselesaikan secara mandiri dari rumah.

"Sangat praktis karena semuanya bisa diselesaikan dari rumah. Masyarakat tinggal foto atau scan hasil cek golongan darahnya, unggah ke sistem, selesai. Tidak ada lagi alasan harus izin kerja atau meluangkan waktu khusus untuk ke kantor Dukcapil," kata Sesario Fernandes.

Proses verifikasi oleh petugas kependudukan juga dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui fitur pemantauan di dalam aplikasi IKD.

"Masyarakat bisa pantau sendiri lewat fitur monitoring di aplikasi. Jadi ada kepastian, tidak perlu bolak-balik menelepon atau mendatangi kantor hanya untuk menanyakan progres berkas," jelas Sesario Fernandes.

Bagi warga yang belum terdaftar, aktivasi IKD wajib dilakukan terlebih dahulu dengan melengkapi NIK, email, nomor ponsel, verifikasi wajah, serta pemindaian kode QR di hadapan petugas kecamatan atau kantor Dukcapil.

"Begitu IKD aktif, semua elemen data kependudukan yang butuh pembaruan, termasuk golongan darah, bisa diurus dari satu aplikasi yang sama. Ini bagian dari visi kami menjadikan IKD sebagai satu pintu layanan kependudukan," pungkas Sesario Fernandes.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari mengusulkan penggunaan KTP sebagai syarat pendaftaran akun media sosial usai menghadiri forum koordinasi humas di Mako Marinir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 September 2026.

Langkah ini diusulkan guna menekan keberadaan akun anonim yang dinilai menjadi sumber utama penyebaran berita bohong, kejahatan penipuan siber, hingga disinformasi di tengah masyarakat.

"Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP," kata Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.

Kebijakan integrasi identitas resmi tersebut disepadankan dengan sistem registrasi nomor ponsel yang terbukti menekan angka kejahatan siber.

"Kita tahu juga sekarang lewat media sosial juga banyak, banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya. Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim, ya, maka kemudian hoaks itu akan berkurang," kata Muhammad Qodari.

Bakom RI menegaskan bahwa penanganan teknis dengan platform media sosial berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kita jelaskan, kita klarifikasi. Kalau urusan teknisnya dengan platform, wilayahnya ada di Kominfo, bukan di Bakom. Kemudian yang kedua kita pikirkan mekanisme-mekanisme yang bisa secara komprehensif bisa menurunkan jumlah hoaks. Nah kalau saya lihat ya, hoax itu biasanya keluar dari akun-akun anonim," kata Muhammad Qodari.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed