Gubernur Minta Wali Kota Bandung Beri Sanksi Pegawai soal Penebangan Pohon
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberi sanksi kepada pegawai yang lalai dalam pengawasan penebangan 10 pohon di Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung.
Penebangan tersebut terjadi pada awal Juli 2026 dan berlokasi di depan lapangan padel serta sebuah kafe baru. Lokasi bekas penebangan kini sudah ditutup cor beton dan diberi pagar pembatas.
Dedi Mulyadi menilai pengawasan di lapangan tidak berjalan baik sehingga aksi penebangan tidak terdeteksi meski banyak petugas yang rutin melintas di lokasi.
"Jadi, begini ke Pak Wali Kota, satu, soal persoalan penebangannya sesuai prosedur hukum silakan dilanjutkan. Yang kedua, ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi," ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, sanksi harus diberikan kepada aparat di semua tingkatan yang bertanggung jawab mengawasi wilayah tersebut.
"Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi. Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa penebangan 10 pohon besar tidak seharusnya luput dari pengawasan karena ada banyak petugas, termasuk tukang sapu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, lurah, camat, hingga RT/RW yang aktif di lokasi.
"Artinya, itu ada kelalaian ada penebangan 10 pohon tidak ketahuan. Ada petugas di situ, ada tukang sapu, pengawas ada Satpol PP lewat tiap hari, ada Dinas Perhubungan. Ada lurah, ada camat, ada RT/RW," ujar Dedi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut dugaan penebangan pohon tanpa izin dilakukan untuk kepentingan visibilitas reklame videotron yang terpasang di atas bangunan lapangan padel dan kafe.
"Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali lihat ini," kata Farhan saat meninjau lokasi Jumat (31/7/2026).
Farhan menjelaskan penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 menunjukkan perkembangan dari pelanggaran Perda menjadi dugaan pelanggaran pidana.
"Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu, pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan," ujarnya.
Proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Selain aspek hukum, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan usaha lapangan padel, kafe, dan videotron yang diduga terkait penebangan pohon.
"Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut," kata Farhan.
Farhan mengungkapkan ada beberapa perizinan yang masih berproses atau belum diproses sama sekali dan akan ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran administrasi.
Untuk rehabilitasi kawasan bekas penebangan, Pemkot Bandung berencana menanam pohon pengganti yang sudah cukup besar agar fungsi peneduh segera pulih.
"Pohon yang ditebang merupakan Pohon Tanjung dan Mahoni, dengan tinggi sekitar 5 sampai 10 meter. Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi," jelas Farhan.
Farhan juga memerintahkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk mendalami kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara dalam kasus ini dan menjanjikan sanksi jika ada ASN terlibat.
"Tiap pelaku usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga harus membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar," tambah Farhan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow