Hakim Ungkap Bos Blueray Suap Dirjen Bea Cukai Rp3 Miliar Per Bulan

Smallest Font
Largest Font

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan adanya setoran rutin sebesar Rp3 miliar per bulan dari Bos Blueray Cargo, John Field, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam sidang pembacaan pertimbangan putusan pada Jumat (10/7/2026). Hakim Anggota Nofalinda Arianti menyatakan bahwa aliran dana tersebut terbukti berdasarkan kesesuaian antara keterangan para saksi, terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). "Saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Enop Puji Wijanarko, saksi Vini Liveri, keterangan terdakwa bersesuaian dengan barang bukti nomor 178, 204, dan 219 menerangkan rincian pemberian uang dari Blueray Cargo," ujar Arianti.

Berdasarkan laporan Okezone, aliran dana dari Juli 2025 hingga Januari 2026 tersebut mencapai Rp8,9 miliar setiap bulan, kecuali pada Juli 2025 yang berjumlah Rp8,2 miliar, sehingga total dana yang tercatat untuk Djaka Budi Utama selama tujuh bulan mencapai Rp21 miliar.

Selain pos untuk Dirjen, hakim memaparkan keseluruhan uang pencatatan keuangan Blueray Cargo sebagai pemberian kepada pejabat dan pegawai Bea dan Cukai periode Juni 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61.743.597.000, ditambah fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar. "Bersesuaian dengan barang bukti nomor 171 and 178 menerangkan bahwa penyerahan uang kepada pihak Bea dan Cukai dalam pencatatan di keuangan Blueray Cargo disebut dengan Bonus Dokumen bertuliskan total biaya bonus Juni 2025-Januari 2026 sebesar Rp61.743.597.000," imbuh hakim.

Majelis hakim menilai telah terjadi kesepakatan atau meeting of minds antara para terdakwa dari pihak Blueray Cargo dengan pihak Bea dan Cukai untuk memberikan uang kepada pejabat dan pegawai institusi tersebut. "Perbuatan tersebut menjadi sempurna ketika pejabat-pejabat dan pegawai Bea dan Cukai telah menerima uang-uang tersebut," lanjut hakim.

Hakim menjelaskan bahwa penyerahan uang suap oleh John Field dan kawan-kawan bertujuan agar proses pengawasan kepabeanan terhadap barang impor milik PT Blueray Cargo dapat berjalan lebih cepat. "Maksud dari barang keluar tersebut adalah keluarnya barang impor dari proses pengawasan di kepabeanan," tandas dia. Dalam rincian aliran uang suap tersebut, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, juga tercatat menerima aliran dana sebesar Rp2 miliar.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed