Harga Emas Antam Ambles Rp15.000 per Gram Pagi Ini
Harga emas Antam komoditas batangan PT Aneka Tambang Tbk ambles sebesar Rp15.000 per gram pada Kamis pagi, 4 Juni 2026, pukul 08.45 WIB. Penurunan ini membawa harga beli berada di posisi Rp2.759.000 per gram dari perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan informasi resmi yang dilansir dari logammulia.com, penurunan ini memutus tren pergerakan harga emas batangan yang sempat bertahan tinggi pada hari sebelumnya. Penurunan nilai komoditas ini langsung berdampak pada penyesuaian seluruh pecahan ukuran yang tersedia di Butik Emas LM.
Bersamaan dengan penurunan harga beli, harga beli kembali emas antam atau buyback oleh Antam juga mengalami penyesuaian. Nilai buyback ditetapkan sebesar Rp2.571.000 per gram untuk perdagangan hari ini.
Pembelian instrumen investasi emas aman ini mengacu pada ketentuan harga jual yang berlaku di Butik Emas LM. Logam mulia batangan milik ANTAM LM diproduksi dengan standar kemurnian tinggi 999.9.
Spesifikasi Keamanan Produk
Fasilitas pemurnian atau gold refinery milik ANTAM LM telah memegang akreditasi internasional dari LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi global ini memastikan kualitas produk di pasar internasional.
Untuk meningkatkan proteksi, Antam menerapkan teknologi CertiEye pada kemasannya. Teknologi pengaman ini mengintegrasikan sertifikat langsung dengan kemasan pelindung, khusus untuk emas batangan pecahan 0,5 gram sampai dengan 100 gram.
Tabel Estimasi Harga Emas Batangan
Berikut adalah rincian referensi harga jual dasar untuk beberapa pecahan emas batangan Antam pada Kamis, 4 Juni 2026:
| Ukuran Produk | Harga Dasar Terkini |
|---|---|
| 0,5 gram | – |
| 1 gram | Rp2.759.000 |
| 10 gram | – |
| 100 gram | – |
| 1.000 gram | – |
Ketentuan Pajak Jual Kembali Emas Antam
Setiap transaksi pelepasan aset logam mulia ini terikat oleh regulasi perpajakan nasional. Aturan mengenai potongannya merujuk pada regulasi resmi PMK No. 34/PMK.10/2017 tentang pajak transaksi komoditas emas.
Berdasarkan beleid tersebut, setiap transaksi penjualan kembali komoditas emas dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kg) akan dikenakan potongan pajak. Pertanyaan warga seperti "berapa persen pajak jual emas" menjadi aspek krusial sebelum mencairkan dana.
Mekanisme cara bayar pajak emas antam untuk proses buyback diatur berdasarkan akumulasi nilai transaksi. Penjual akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk nilai transaksi buyback yang berada di atas Rp10 juta.
Persentase Potongan Pajak Sesuai Kepemilikan NPWP
Besaran potongan PPh Pasal 22 tersebut dibedakan menjadi dua kategori utama berdasarkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak:
- Pemilik NPWP resmi dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari nilai buyback di atas Rp10 juta.
- Masyarakat Non-NPWP dikenakan potongan PPh 22 sebesar 3 persen untuk nilai transaksi buyback di atas Rp10 juta.
Sistem pemotongan pajak untuk skema buyback ini dilakukan secara langsung oleh pihak Antam. Potongan tersebut akan memotong total nominal uang tunai bersih yang nantinya diterima oleh pihak penjual.
Mekanisme Validasi Pembayaran Transaksi
Bagi masyarakat yang melakukan transaksi pemesanan secara daring, Antam memberlakukan sistem pembayaran elektronik terikat waktu. Masa validasi nomor Virtual Account (VA) ditetapkan berlaku selama 45 menit saja setelah order pembelian berhasil diterbitkan.
Informasi ini bukan saran investasi. Komoditas emas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.
Penyesuaian berkala pada harga komoditas logam mulia domestik ini terus dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan global. Butik Emas LM di berbagai kota tetap melayani transaksi pembelian maupun buyback sesuai ketentuan operasional yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow