Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2026 Dipatok Rp2.410.000 per Gram
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga emas batangan Logam Mulia pada Selasa (8/9/2026) di level Rp2.410.000 per gram untuk harga jual. Sementara itu, nilai pembelian kembali atau buyback oleh Antam berada di posisi Rp2.492.000 per gram untuk berbagai ukuran pecahan.
Pergerakan nilai komoditas ini menjadi perhatian masyarakat yang terus memantau pertanyaan seperti "berapa harga emas per gram sekarang" untuk kebutuhan investasi jangka menengah maupun panjang. Pembaruan harga Logam Mulia (LM) produksi Antam ini rutin dilakukan setiap hari kerja sekitar pukul 08:30 WIB, meski nilainya dapat berfluktuasi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Berdasarkan data perdagangan resmi Logam Mulia Antam pada Selasa, 8 September 2026, transaksi emas batangan mencakup berbagai opsi ukuran, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga pecahan terbesar 1.000 gram (1 kilogram). Pembeli juga disarankan untuk memahami transaksi buyback, yakni harga yang didapat saat pemegang emas menjual kembali batangan miliknya ke Antam.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan transaksi pasar modal atau komoditas.
Untuk memberikan gambaran yang lebih transparan bagi para investor dan masyarakat umum, berikut adalah rincian variasi pecahan harga emas Antam terkini yang berlaku di pasaran:
| Ukuran / Pecahan | Harga Jual (Rp) | Harga Buyback (Rp/gram) |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.255.000 | 2.492.000 |
| 1 gram | 2.410.000 | 2.492.000 |
| 2 gram | 4.760.000 | 2.492.000 |
| 5 gram | 11.825.000 | 2.492.000 |
| 10 gram | 23.595.000 | 2.492.000 |
| 100 gram | 235.120.000 | 2.492.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.350.000.000 | 2.492.000 |
Ketentuan Pajak dan Perhitungan Zakat Emas
Selain memperhatikan grafik nominal harian, pelaku transaksi komoditas emas di Indonesia wajib memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Transaksi jual beli emas batangan diatur dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 22, transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan pemotongan pajak secara langsung. Pemegang NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan transaksi tanpa NPWP dikenakan pemotongan tarif lebih tinggi yaitu sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
Aturan Nisab Zakat untuk Logam Mulia
Bagi masyarakat yang menyimpan emas sebagai aset simpanan, terdapat pula kewajiban zakat apabila telah memenuhi kriteria tertentu. Nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram. Apabila kepemilikan emas telah mencapai batas nisab tersebut dan disimpan selama satu tahun penuh (haul), pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki.
Variasi Karat dan Layanan Pengecekan Harga
Selain emas murni Logam Mulia 24 karat, pasaran juga mengenal penentuan harga berdasarkan kadar karat. Emas Antam dengan kadar tertinggi 26 karat dibanderol sekitar Rp2.490.000 per gram. Sebagai perbandingan kadar, emas dengan kualitas 6 karat ditawarkan pada kisaran Rp537.000 per gram di tingkat pedagang.
Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan terkini dapat mempelajari "bagaimana cara cek harga emas antam" secara daring melalui portal resmi logammulia.com atau mendatangi butik emas Logam Mulia terdekat di berbagai kota. Antam memproduksi Logam Mulia sebagai instrumen investasi yang diakui memiliki nilai stabil untuk menjaga ketahanan portofolio keuangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow