Harga Emas Antam Naik Rp10.000 per Gram Sentuh Rp2,75 Juta
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menetapkan harga emas batangan sebesar Rp2.750.000 per gram pada perdagangan Selasa, 25 Agustus 2026. Angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp10.000 per gram dibandingkan posisi pada hari sebelumnya yang berada di level Rp2.740.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif pergerakan logam mulia Antam setelah pada akhir pekan lalu, tepatnya Jumat (21/8/2026), sempat bertahan di level Rp2.725.000 per gram. Lonjakan harga ini memberikan angin segar bagi para pemegang aset emas batangan domestik.
Rincian Pergerakan Harga dan Buyback Emas Antam
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan nilainya. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.610.000 per gram pada 25 Agustus 2026, naik Rp10.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.600.000 per gram.
Dengan tingkat harga jual dan buyback tersebut, terdapat selisih (spread) sebesar Rp140.000 per gram. Selisih ini menjadi acuan penting bagi investor dalam menghitung potensi margin keuntungan maupun biaya akuisisi investasi.
Daftar Perbandingan Harga Historis
Pergerakan harga emas batangan Antam menunjukkan tren kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya pada tahun ini. Berikut adalah ikhtisar perbandingan harga emas Antam:
| Periode / Tanggal | Harga per Gram (Rp) | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 Januari 2026 | Rp2.488.000 | Awal Tahun |
| 21 Agustus 2026 | Rp2.725.000 | Pekan Lalu |
| 22 Agustus 2026 | Rp2.740.000 | Akhir Pekan |
| 24 Agustus 2026 | Rp2.750.000 | Hari Sebelumnya |
| 25 Agustus 2026 | Rp2.750.000 | Posisi Saat Ini |
| 29 Januari 2026 | Rp3.168.000 | Rekor Tertinggi (ATH) |
Kinerja Investasi Jangka Panjang dan Ketentuan Pajak
Secara kumulatif, kenaikan harga emas Antam sejak awal tahun (year-to-date) hingga 25 Agustus 2026 tercatat mencapai sekitar 10,5%. Pertumbuhan ini menegaskan posisi emas sebagai salah satu instrumen lindung nilai yang tangguh di tengah dinamika pasar.
Meski demikian, harga saat ini masih berjarak dari rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High) yang pernah ditembus pada 29 Januari 2026 lalu, saat harga mencapai Rp3.168.000 per gram.
Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Transaksi Emas
Para investor juga perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku dalam transaksi logam mulia. Sesuai regulasi yang berlaku, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 diterapkan untuk transaksi penjualan kembali ke Antam:
- Pemegang NPWP: Dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% untuk transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta.
- Non-NPWP: Dikenakan potongan PPh 22 sebesar 3% untuk transaksi dengan nominal di atas Rp10 juta.
Potongan pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang dilakukan oleh pemegang emas batangan.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.
Transaksi pembelian emas Antam secara fisik dapat dilakukan melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di berbagai kota besar serta kanal resmi PT Aneka Tambang Tbk.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow