Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 Sentuh Rp2,78 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini mengalami penurunan signifikan sebesar Rp13.000 per gram pada perdagangan Rabu, 27 Mei 2026. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas batangan per gram sekarang dipatok pada angka Rp2.785.000, turun dari harga hari sebelumnya yang bertengger di Rp2.798.000.
Koreksi harga ini menjadi perhatian para pelaku pasar dan investor yang terus memantau pergerakan nilai komoditas safe haven di tanah air. Tidak hanya harga beli, grafik penurunan ini juga berdampak langsung pada harga pembelian kembali atau buyback oleh pihak produsen.
Untuk pergerakan hari ini, harga buyback emas logam mulia batangan juga ikut merosot ke angka Rp2.594.000 per gram. Transaksi buyback ini menjadi rujukan bagi pemilik emas yang ingin mencairkan aset mereka dalam bentuk uang tunai pada hari ini.
Penurunan harga komoditas logam mulia ini tersebar secara merata di seluruh pecahan gramasi yang tersedia di pasar. Melansir laporan dari emasantam.id, redaktur sekaligus reporter M. Kusdharmadi mengonfirmasi fluktuasi harian yang terjadi di sektor komoditas logam mulia tersebut.
"Penurunan harga produk emas logam mulia batangan sebesar Rp 13.000, dari semula Rp 2.798.000 menjadi Rp 2.785.000 per gram," kata M. Kusdharmadi dalam laporannya mengenai pergerakan pasar hari ini.
Berikut adalah tabel rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan gramasi resmi sebelum dikenakan komponen potongan pajak beli emas:
| Ukuran Gramasi | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.442.500 |
| 1 gram | 2.785.000 |
| 2 gram | 5.510.000 |
| 5 gram | 13.650.000 |
| 10 gram | 27.145.000 |
| 25 gram | 67.612.000 |
| 50 gram | 135.045.000 |
| 100 gram | 269.912.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.685.600.000 |
Aturan Potongan Pajak Transaksi Emas
Masyarakat yang melakukan transaksi logam mulia wajib memahami regulasi perpajakan yang mengikat komoditas ini. Potongan pajak transaksi harga beli emas diatur secara ketat sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
Sesuai dengan aturan tersebut, pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 untuk pembelian emas batangan dibedakan berdasarkan kepemilikan identitas perpajakan resmi. Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,45 persen, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen yang disertai dengan bukti potong pajak.
Banyak masyarakat juga kerap melayangkan pertanyaan mengenai regulasi pelepasan aset, seperti "apakah jual emas batangan kena pajak pph" dalam mekanisme pasarnya? Berdasarkan ketentuan yang berlaku, transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta resmi dikenakan aturan pajak buyback emas berapa persen yang ditentukan oleh status wajib pajak.
Untuk transaksi buyback di atas ambang batas tersebut, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Nilai pajak tersebut akan langsung dipotong secara otomatis dari total nilai keseluruhan uang buyback yang diterima oleh pihak penjual.
Kualitas Produk dan Ketentuan Pengiriman
Meskipun mengalami fluktuasi harga harian, PT Aneka Tambang tetap mempertahankan standar kualitas pemurnian produk emas mereka secara global. Fasilitas pemurnian emas atau gold refinery milik produsen telah resmi terakreditasi oleh LBMA atau London Bullion Market Association untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk di pasar internasional.
Standar akreditasi ini memastikan bahwa tingkat kemurnian produk emas batangan yang dihasilkan secara konsisten mencapai kadar 999.9. Untuk menjaga keamanan dari tindakan pemalsuan, pihak produsen menerapkan sistem proteksi mutakhir pada setiap produk ritel mereka.
Berikut adalah beberapa sistem pengamanan serta ketentuan layanan pemesanan logam mulia yang berlaku saat ini:
- Teknology pemindaian keamanan produk menggunakan sertifikat yang menyatu dengan kemasan diterapkan khusus pada produk emas pecahan 0,5 gram hingga 100 gram untuk mempermudah cara cek keaslian emas batangan antam.
- Masa validasi pembayaran bagi konsumen melalui mekanisme akun virtual adalah maksimal 45 menit setelah proses pemesanan dilakukan di platform resmi.
- Pengiriman produk emas batangan ke alamat konsumen melalui jasa ekspedisi rekanan membutuhkan waktu estimasi H+3 sampai dengan H+5 pada hari kerja.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan. Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.
Pergerakan nilai tukar mata uang global serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah turut memberikan pengaruh terhadap stabilitas harga emas dunia saat ini. Investor domestik disarankan untuk terus memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan eksekusi transaksi di butik logam mulia terdekat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow