Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Smallest Font
Largest Font

Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penguatan signifikan pada perdagangan Kamis, 16 Juli 2026. Nilai logam mulia domestik berbalik naik setelah sempat melemah selama dua hari perdagangan berturut-turut.

Berdasarkan data resmi, harga emas batangan Antam kini dibanderol sebesar Rp2.635.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp20.000 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.

Kenaikan ini menjadi angin segar bagi para investor domestik yang terus memantau pergerakan harga komoditas global. Penguatan harga di tingkat lokal sejalan dengan dinamika pasar keuangan dunia saat ini.

Selain harga beli, peningkatan signifikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau berapa harga buyback emas antam hari ini. Harga buyback tercatat melonjak sebesar Rp30.000 menjadi Rp2.382.000 per gram.

Dengan perkembangan terbaru tersebut, selisih atau spread antara harga beli dan harga buyback emas batangan kini berada di angka Rp253.000 per gram. Selisih ini penting diperhatikan oleh pelaku pasar sebelum melakukan transaksi.

Harga Emas Hari Ini Rabu 15 Juli 2026, Emas Antam Naik Rp20 Ribu per Gram, Segini Harga Jual Kembali | KONTAN TV

Bagi Anda yang ingin melihat rincian harga emas batangan Antam pada hari ini, berikut adalah tabel referensi nilai transaksi berdasarkan pecahan yang berlaku di pasar:

Tabel Harga dan Estimasi Transaksi Emas Antam
Pecahan EmasHarga Beli Pajak NPWP (0,25%)Harga Beli Pajak Non-NPWP (0,5%)Harga Buyback Dasar
1 GramRp2.641.588Rp2.648.175Rp2.382.000
5 GramRp13.207.938Rp13.240.875Rp11.910.000
10 GramRp26.415.875Rp26.481.750Rp23.820.000

Penyebab Harga Emas Dunia Naik Turun

Dinamika harga komoditas logam mulia di dalam negeri sangat dipengaruhi oleh pasar global. Berbagai sentimen ekonomi internasional terus menjadi pendorong fluktuasi nilai aset pelindung nilai ini.

Salah satu faktor utama yang menjadi penyebab harga emas dunia naik turun belakangan ini adalah melambatnya laju inflasi produsen di Amerika Serikat. Selain itu, data inflasi konsumen AS yang dirilis lebih rendah dari perkiraan turut memicu sentimen positif.

Kondisi ekonomi tersebut meningkatkan ekspektasi pasar terhadap potensi pelonggaran kebijakan moneter oleh bank sentral AS (The Fed). Harapan pemangkasan suku bunga acuan membuat daya tarik emas sebagai aset tanpa imbal hasil kembali meningkat di mata investor global.

Aturan Pajak Beli Emas Batangan dan Transaksi Jual Kembali

Dalam melakukan transaksi logam mulia, masyarakat perlu memahami regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan tarif khusus baik untuk pembelian maupun penjualan kembali.

Ketentuan Pajak Pembelian

Berdasarkan aturan hukum, terdapat aturan pajak beli emas batangan yang membedakan tarif berdasarkan status kepemilikan dokumen perpajakan konsumen. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP.

Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yaitu sebesar 0,5 persen. Pengenaan pajak ini langsung diakumulasikan ke dalam nilai akhir faktur pembelian emas.

Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali, aturan yang digunakan merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan potongan PPh Pasal 22 secara langsung.

Tarif pemotongan pajak buyback adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Berikut adalah langkah atau cara menghitung pajak buyback emas untuk transaksi di atas batas nominal tersebut:

  • Pastikan total nominal transaksi buyback melebihi nilai ambang batas Rp10.000.000.
  • Tentukan tarif pajak berdasarkan kepemilikan NPWP (1,5 persen atau 3 persen).
  • Kalikan tarif pajak dengan total nilai transaksi buyback kotor.
  • Kurangkan hasil perkalian tersebut dari total nilai transaksi untuk mendapatkan nominal bersih yang diterima.

Perlu dicatat pula bahwa berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, memudahkan integrasi administrasi perpajakan.

Analisis Tren dan Prospek Investasi Jangka Panjang

Melihat performa harga saat ini, banyak masyarakat bertanya apakah investasi emas menguntungkan dalam jangka panjang. Tren pergerakan harga emas sepanjang tahun 2026 memberikan gambaran kinerja instrumen ini.

Hingga pertengahan Juli 2026, harga emas batangan domestik mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,9 persen jika dihitung sejak awal tahun. Pada 1 Januari 2026, harga emas tercatat masih berada pada posisi Rp2.488.000 per gram.

Meskipun demikian, harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau All-Time High (ATH). Rekor tertinggi emas Antam tercatat sempat menyentuh angka Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.

Dilansir dari laporan media CNBC Indonesia dan Kontan, pergerakan harga komoditas logam mulia ke depan diproyeksikan masih akan sangat fluktuatif. Investor disarankan untuk memantau kebijakan suku bunga global secara berkala sebelum mengambil keputusan finansial jangka pendek maupun jangka panjang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed