Juri Pengadilan Las Vegas Menyatakan Duane Davis Bersalah Atas Pembunuhan Tupac Shakur

Smallest Font
Largest Font

Juri Pengadilan Las Vegas resmi menyatakan terdakwa Duane "Keffe D" Davis bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama dengan senjata mematikan terhadap ikon hip-hop Tupac Shakur pada Senin (31/8/2026). Pria berusia 63 tahun yang merupakan mantan pemimpin geng Crips tersebut kini terancam hukuman penjara seumur hidup atas aksi penembakan drive-by yang terjadi pada tahun 1996 silam.

Putusan bersalah tersebut dibacakan seusai persidangan maraton selama dua pekan dan musyawarah juri selama beberapa jam. Penuntut umum Clark County, Binu Palal dan Marc DiGiacomo, dalam argumen penutup menempatkan Davis sebagai sosok pengatur utama atau "shot caller" yang menggalang anggota kelompok, menyediakan senjata api jenis Glock kaliber .40, serta memburu Tupac dan pendiri Death Row Records, Marion "Suge" Knight.

"Dia mendatangkan senjata, mengumpulkan kelompoknya, dan pergi berburu Mr. Shakur," kata penuntut umum Binu Palal.

Aksi pembunuhan berdarah tersebut berawal dari insiden penganiayaan terhadap keponakan Davis, Orlando "Baby Lane" Anderson, di lobi Hotel MGM Grand usai menyaksikan pertandingan tinju Mike Tyson. Penganiayaan yang dilakukan oleh Tupac dan rombongannya dipicu perselisihan lama terkait perebutan piala Death Row Records. Davis bersama tiga rekannya lalu membuntut rombongan korban menggunakan mobil Cadillac putih hingga terjadi aksi penembakan.

Proses hukum ini diwarnai oleh pengakuan Davis sendiri di berbagai media, acara dokumenter BET, wawancara YouTube, serta buku memoarnya tahun 2019 bertajuk Compton Street Legend. Davis juga pernah membeberkan kronologi penembakan kepada pihak kepolisian LAPD pada 2008 saat diperiksa terkait kasus pembunuhan rapper Notorious B.I.G., yang kemudian menjadi bukti sah di persidangan meski awalnya berada dalam perjanjian pembelaan kasus narkoba.

Di sisi lain, pengacara Davis, Michael Sanft, membantah keterlibatan kliennya dan menyebut seluruh pengakuan di media massa hanyalah karangan semata demi mengincar materi dan popularitas.

"Mengulang-ulang cerita fiksi tidak lantas membuatnya menjadi fakta," ujar pengacara Michael Sanft saat meminta juri membebaskan kliennya.

Juri menolak seluruh argumen pembelaan tersebut dan meyakini deretan bukti yang diajukan jaksa. Setelah pembacaan putusan yang dihadiri adik kandung Tupac, Sekyiwa "Set" Shakur, hakim mengembalikan Davis ke ruang tahanan tanpa jaminan guna menunggu jadwal persidangan pembacaan vonis hukuman resmi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed