Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Badan Gizi Nasional di Bogor

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026). Tindakan tegas ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

"(Kunjungan) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dilansir Antara, Rabu (17/6/2026).

Pihak Kejaksaan Agung mengindikasikan keberadaan gudang serupa di wilayah lain. Penyidik berencana melakukan penindakan lanjutan secara bertahap pada lokasi-lokasi tersebut.

Kasus dugaan korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional ini tercatat merugikan negara melalui beberapa modus penyelewengan, termasuk penggelembungan harga. Salah satu fokus area penyidikan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan anggaran mencapai Rp1,035 triliun.

Seluruh dana pengadaan motor tersebut diketahui telah disetorkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal. Namun, perusahaan komisioner milik tersangka Andri Mulyono itu tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler ataupun bengkel aktif.

Selain motor listrik, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga serta ketidaksesuaian ketentuan pada tiga proyek pengadaan lain. Proyek tersebut meliputi 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi.

Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi ini. Para tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Andri Mulyono.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed