Kejagung Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional senilai Rp1,1 triliun yang melibatkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono pada Kamis, 12 Juni 2026 malam.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima dalam perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025-2026. Perusahaan milik tersangka diketahui memenangi proyek vendor meskipun tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan resmi.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Guna mempermudah kemenangan dalam proyek tersebut, Andri Mulyono bersekongkol dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE serta menjalin komunikasi intensif dengan pihak penyelenggara pengadaan barang.
"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Tersangka kemudian melakukan penggelembungan nilai harga per unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan oleh Badan Gizi Nasional.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan bahwa manipulasi ini didahului dengan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri dan kerangka acuan kerja oleh pihak internal lembaga beserta tersangka.
"Yang sebelumnya, harga perkiraan sendiri atau HPS dan kerangka acuan kerja atau KAK telah dilakukan pengondisian oleh pihak BGN dan Tersangka," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Penyidik Kejaksaan Agung membenarkan total pagu anggaran proyek tersebut mencapai kisaran Rp1,1 triliun, namun besaran nominal pasti dari hasil penggelembungan harga masih dalam proses penghitungan.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penanganan kasus korupsi di lembaga ini berjalan paralel pada dua klaster modus besar, yaitu jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi serta pengadaan barang dan jasa.
"Untuk modus, pernah saya sampaikan pada saat itu. Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kejaksaan mengindikasikan jumlah tersangka berpotensi terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan paralel pada kedua klaster modus tersebut.
"Jadi, modus besar yang kami sidik sekarang ini ada dua klaster," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik telah menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri. Terkait perkara ini, Sony Sonjaya mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung periode 2009-2010 Jasman Panjaitan menjelaskan bahwa status tersebut memerlukan pengujian ketat demi memastikan pemohon bukan merupakan pelaku utama kejahatan.
"Belum tentu diterima sebagai justice collaborator, karena justice collaborator itu secara perundang-undangan harus bukan pelaku utama. Sekarang buktikan aja bahwa dia (Sony) bukan pelaku utama," kata Jasman Panjaitan, Mantan Kapuspenkum Kejagung.
Andri Mulyono kini resmi ditahan Kejaksaan Agung dan dijerat menggunakan Pasal 603 serta Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow