Kejagung Selidiki Keterlibatan Kolonel TNI BU dalam Kasus Korupsi MBG

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel dengan inisial BU dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada Kamis, 2 Juli 2026.

Penyidikan mengenai peran perwira aktif tersebut kini dialihkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Berdasarkan laporan Bangkapos.com, Kolonel BU memegang posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN yang mengurusi pengadaan barang dan jasa, secara khusus pengadaan sepeda motor listrik.

Pihak kejaksaan masih mendalami modus operandi yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut dalam proyek bernilai besar ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, belum membeberkan secara detail bentuk keterlibatan BU dalam kasus korupsi tersebut.

Sebelum pengungkapan keterlibatan unsur militer, korps adhyaksa telah menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal dengan inisial LMI sebagai tersangka baru. LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN dan diduga mengomersialkan alat penunjang utama berupa wadah makanan (food tray) untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Brigjen LMI saat ini langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi kelancaran proses penyidikan. Penetapan LMI menambah panjang daftar pejabat BGN yang terseret dalam pusaran kasus rasuah ini.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung secara keseluruhan telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan tata kelola Program MBG di BGN. Klaster korupsi tersebut mencakup praktik jual-beli izin operasional dapur SPPG hingga penggelembungan dana (mark-up) pengadaan infrastruktur.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi verifikasi portal mitra BGN untuk meloloskan yayasan fiktif demi keuntungan pribadi. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, dan Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung, juga terlibat dalam meloloskan yayasan yang tidak kompeten.

Selain pejabat struktural, pihak swasta yang menjadi kaki tangan dan broker turut ditangkap, seperti Asep Yusuf Somantri yang mengatur alokasi titik dapur, dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan IFSR yang menjual izin operasional dapur seharga Rp100 juta per lokasi. Penyedia barang dari pihak swasta, Andri Mulyono, juga menjadi tersangka karena merekayasa dokumen guna memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional BGN senilai Rp1 triliun.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed