Kejagung Tahan Pejabat Badan Gizi Nasional Terkait Korupsi

Smallest Font
Largest Font

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan seorang jenderal polisi aktif sebagai tersangka di Jakarta pada Kamis (2/7/2026). Tersangka baru tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan posisi dan peran tersangka dalam perkara rasuah ini di Gedung Bundar Kejagung.

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Menurut penjelasan Syarief, Lalu diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat Lalu dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, menjadikannya tersangka ketujuh setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta tiga tersangka lainnya dari pihak swasta dan yayasan. Merespons keterlibatan perwira tingginya, Markas Besar Polri menegaskan komitmen mereka untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," kata Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri. Pihak kepolisian memastikan akan menghormati seluruh tahapan hukum yang dilakukan oleh korps adhyaksa dalam mengusut tuntas perkara ini. "Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Johnny Eddizon Isir.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Republik Indonesia belum menetapkan jadwal pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed