Terungkap! Begini Modus Bos Vendor Markup Harga Motor Listrik dalam Proyek SPPG
Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis. Andri diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung langsung menahan tersangka Andri Mulyono. Langkah hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan tersangka dalam proyek Badan Gizi Nasional.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Modus Penggelembungan Harga Motor Listrik
Tersangka diduga mengatur skema penetapan harga agar nilai perkiraan mendekati batas anggaran yang disediakan oleh negara. Upaya manipulasi ini dilakukan dengan melibatkan pihak internal dari lembaga pengadaan.
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujarnya.
Syarief mengatakan markup diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Dia menyebut Andri diduga telah mengatur harga perkiraan sendiri dengan pihak BGN.
Penyidikan juga mengungkap bahwa perusahaan yang dipimpin oleh tersangka sebenarnya belum memenuhi kualifikasi operasional yang dipersyaratkan. Perusahaan tersebut tidak memiliki infrastruktur pendukung yang memadai di dalam negeri.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pendagaan belum dimulai," ujarnya.
Anggaran Proyek dan Daftar Tersangka
Kejaksaan Agung masih terus mendalami total kerugian negara akibat praktik lancung ini. Penghitungan secara terperinci sedang dilakukan oleh tim ahli bersama dengan lembaga pemeriksa keuangan negara.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambung Syarief, Jumat (12/6/2026).
Berikut adalah rincian data penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung:
| No | Nama Tersangka | Jabatan / Peran |
|---|---|---|
| 1 | AM | Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal |
| 2 | DH | Mantan Kepala BGN |
| 3 | SS | Mantan Wakil Kepala BGN |
| 4 | LP | Mantan Wakil Kepala BGN |
| 5 | AYS | Orang Dekat Sony Sonjaya |
Atas perbuatan tersebut, tersangka AM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga tengah mendalami pengakuan salah satu tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow