Kejagung Ungkap Dugaan Markup Pengadaan Barang di Badan Gizi Nasional

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan pembengkakan anggaran atau markup dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional yang diduga melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026).

Tindakan melawan hukum tersebut dilakukan bersama dua mantan wakil kepala lainnya, yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Proyek pengadaan yang bermasalah ini dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan yayasan dan afiliasi tertentu untuk melancarkan aksi mereka. Proses penyusunan anggaran dinilai menyimpang dari kebutuhan riil di lapangan.

“Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Menurut penjelasan institusi penegak hukum tersebut, penyusunan kerangka acuan kerja tidak didasarkan pada kebutuhan nyata. Manipulasi harga ini secara langsung memicu kerugian keuangan negara.

“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Berdasarkan rincian dari Kejaksaan Agung, salah satu pengadaan yang bermasalah adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp 1 triliun. Selain itu, terdapat pula pengadaan puluhan ribu pasang sepatu yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Penyidik juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga pada perangkat elektronik. Komoditas tersebut meliputi puluhan ribu unit komputer tablet serta ribuan unit televisi berukuran besar.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed