Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti pengajuan status justice collaborator yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Kepastian mengenai agenda pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh pihak kejaksaan. Pengusutan perkara ini terus dikembangkan setelah dokumen permohonan resmi diserahkan oleh tim hukum tersangka ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Agung.

"Benar (dijadwalkan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (17/6/2026) seperti dilansir dari Liputan6.com.

Anang Supriatna menambahkan bahwa proses penuangan keterangan tersebut akan dilaksanakan di area khusus penanganan perkara korupsi.

"Di Kejagung, Gedung Bundar," ujarnya.

Permohonan status hukum tersebut sebelumnya telah diajukan sejak Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini diambil oleh Sony Sonjaya sebagai wujud sikap kooperatif untuk membantu tim penyidik dalam membongkar keterlibatan pihak-pihak lain.

"Iya. Jadi hari ini kan kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan Justice Collaborator," kata Krisna Murti, Kuasa Hukum Sony.

Krisna Murti menyatakan bahwa pengajuan ini bukan merupakan bentuk kepasrahan atau upaya melarikan diri dari jerat hukum yang sedang berjalan.

"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini," ujarnya.

Surat permohonan tersebut diproses setelah tim hukum mendapatkan tanda tangan langsung dari Sony Sonjaya di dalam rumah tahanan.

"Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami," kata Krisna.

Pihak pengacara menegaskan komitmennya untuk membantu penuntasan kasus ini secara transparan, terutama menyangkut aktor-aktor lain yang sempat dirilis oleh Jampidsus.

"Nah, pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap ya kan pihak-pihak, pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh apa tuh namanya? Jampidsus kemarin," ujarnya.

Pihaknya berharap penuh agar status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama ini dapat segera disetujui demi optimalnya penyidikan program unggulan pemerintah tersebut.

"Kita berharap ya kan bahwa JC ini dapat dikabulkan oleh penyidik untuk mengungkap peran-peran yang lebih besar daripada pengadaan program presiden," pungkas Krisna.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed