Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional

Smallest Font
Largest Font

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026 pada Senin, 24 Agustus 2026. Pemeriksaan saksi yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tersebut menyasar empat mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, satu pemasok tempat makan berbahan besi atau ompreng, serta satu karyawan swasta. Saksi-saksi yang dipanggil meliputi RSA selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S selaku Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, dan HD selaku Mitra SPPG Cibadak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi langsung kegiatan penyidikan terhadap para saksi tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan kepada wartawan, Senin (24/8/2026). Pihak Kejaksaan Agung memaparkan rincian para pihak dari unsur mitra maupun swasta yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Pertama, RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku Karyawan Swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku Supplier Ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak," kata Anang. Keterangan dari para saksi ini diperlukan oleh penyidik guna memperjelas konstruksi hukum serta melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Anang. Pihak kejaksaan menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara ini dilaksanakan sesuai prosedur standar hukum yang berlaku. "Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," sambungnya.

Penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana di Badan Gizi Nasional ini telah menetapkan tujuh orang tersangka, di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Tersangka lainnya meliputi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta. Dugaan penyimpangan tata kelola program mencakup praktik penggelembungan harga pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun, pengadaan perlengkapan IT, pengadaan peralatan ompreng, hingga indikasi penunjukan mitra SPPG fiktif.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed