Kejati Sulteng Minta Penyelenggara Negara Hindari Benturan Kepentingan
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya bagi seluruh penyelenggara negara untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah guna mencegah tindak pidana korupsi. Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan menyampaikan penegasan tersebut di Palu pada Selasa, 4 Agustus 2026. Penegakan hukum ini turut didukung oleh penguatan pengawasan internal, mekanisme probity audit, serta upaya restoratif melalui pemulihan aset. Agus Kurniawan menegaskan bahaya benturan kepentingan dalam sistem tata kelola pemerintahan.
"Benturan kepentingan dinilai menjadi salah satu pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, terutama apabila pejabat menggunakan kewenangannya untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, keluarga, maupun pihak yang memiliki hubungan afiliasi," kata Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Kurniawan.
Ia menyampaikan bahwa penelusuran hubungan afiliasi dapat dilakukan secara digital melalui pencocokan data Administrasi Hukum Umum dan Dukcapil. "Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa pemilik perusahaannya, melainkan apakah ada penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat," kata Agus Kurniawan.
Agus Kurniawan juga memaparkan bahwa keterkaitan yang disertai penyalahgunaan jabatan dapat dijadikan alat bukti penegakan hukum. "Apabila ditemukan adanya keterkaitan yang disertai penyalahgunaan jabatan, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penegakan hukum," ujar Agus Kurniawan.
Selain masalah pengadaan, Agus Kurniawan mengingatkan efektivitas pengawasan sejak tahap awal perencanaan proyek pembangunan. "Pengawasan yang dilakukan sejak awal dapat meminimalkan potensi pelanggaran administrasi, maupun tindak pidana korupsi yang berujung pada kerugian keuangan negara," kata Agus Kurniawan. Ia menambahkan bahwa pola pengawasan sebaiknya bergeser dari pemeriksaan akhir ke tahap awal pengadaan.
"Yang jauh lebih efektif adalah melakukan probity audit sejak awal proses pengadaan," ujar Agus Kurniawan.
Terkait fasilitas publik seperti puskesmas, Agus Kurniawan mengingatkan pentingnya kepastian status hukum lahan pembangunan. "Kondisi seperti itu pernah terjadi di sejumlah daerah, sehingga bangunan yang telah selesai tidak dapat dimanfaatkan secara optimal," ujar Agus Kurniawan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus memperkuat peran pencegahan korupsi melalui strategi hukum terpadu.
"Kami memperkuat pendekatan restoratif. Saat ini terus diperkuat adalah pemulihan aset (asset recovery) dan penelusuran aset (asset tracing)," kata Agus Kurniawan.
Ia juga menjelaskan transisi peran lembaga kejaksaan yang makin fokus pada langkah preventif. "Reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan kini tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar penyelenggara negara tidak terjerat persoalan hukum," jelas Agus Kurniawan.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Agus Kurniawan menggarisbawahi penilaian terhadap pelaksanaan suatu kebijakan. "Yang dinilai bukan semata-mata kebijakannya, tetapi bagaimana kebijakan itu dijalankan. Aparat penegak hukum akan melihat apakah terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara," ujar Agus Kurniawan.
Aparat penegak hukum akan terus menelusuri motif dan keabsahan alat bukti guna memastikan tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah berjalan akuntabel dan transparan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow