Kemendag Perintahkan Penarikan Tiga Merek Beras Fortifikasi
Kementerian Perdagangan memerintahkan produsen untuk menarik tiga merek beras fortifikasi dari peredaran di Jakarta Pusat pada Senin (31/8/2026). Langkah penertiban ini diambil dilansir dari Detik Finance setelah hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan gizi produk tersebut lebih rendah dari informasi pada label kemasan. Pengawasan ini menyasar produk beras yang diperkaya vitamin dan mineral.
Berdasarkan evaluasi terhadap 12 dari 40 merek berizin edar, ditemukan sebanyak 25 persen sampel tidak memenuhi kesesuaian klaim kandungan gizi industri. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, memaparkan rincian hasil tes laboratorium terhadap sampel beras fortifikasi tersebut.
"Terkait beras fortifikasi kita sudah melakukan kajian, tes ya. Tes terhadap 12 merek dari 40 merek yang memiliki izin edar," kata Moga saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Meski seluruh sampel memenuhi batas minimal 10 persen Acuan Label Gizi, terdapat ketidaksesuaian signifikan pada sebagian produk yang diuji. "Kesesuaian terhadap klaim industri pada label kemasan, 9 dari 12 merek atau 75% sesuai dengan klaim yang dicantumkan. Sedangkan 3 merek atau 25% menunjukkan kandungan zat gizi hasil uji lebih rendah daripada nilai yang diklaim," jelasnya.
Otoritas perdagangan telah melayangkan surat teguran resmi kepada para produsen terkait. Langkah hukum tegas disiapkan apabila instruksi penarikan dan penyesuaian gizi diabaikan oleh pelaku usaha. "Kita minta mereka tarik Dan menyesuaikan Sesuai dengan klaim mereka. Kita sudah buat surat sama mereka. (Kalau masih beredar beras fortifikasi di bawah label?) kan ada sanksi pidana nya," tegas Moga.
Penertiban ini berawal dari penelusuran pemerintah atas lonjakan harga beras fortifikasi di pasaran. Pengawasan mencakup pemeriksaan mutu fisik, legalitas, berat bersih, hingga kebenaran label guna melindungi konsumen dari lonjakan harga tanpa manfaat gizi yang nyata. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol.
Hermawan, menekankan pentingnya keselarasan antara harga jual dan mutu produk yang diterima masyarakat. "Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label," ujar Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow