Bapanas Tindak Pengusaha Beras Fortifikasi Palsu di Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia bersiap mengumumkan penindakan tegas terhadap pelaku kecurangan beras fortifikasi di dalam negeri menyusul ditemukannya beras khusus bernilai nutrisi rendah yang dijual dengan harga sangat tinggi, dilansir dari Detik Finance pada Senin (14/9/2026).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa pengawasan yang dilakukan pihak berwenang di wilayah Jakarta pada April 2026 mengungkap tingginya angka penipuan label gizi pada beras pasaran.

Berdasarkan pengujian laboratorium terhadap 178 sampel beras fortifikasi dari 11 provinsi, sebanyak 93 persen sampel produk yang diklaim diperkaya zat gizi ternyata tidak memenuhi ketentuan standar mutu dan pelabelan.

Praktik penipuan ini membuat konsumen membayar hingga Rp56.000 per kilogram untuk beras yang seharusnya seharga Rp13.000 per kilogram, sehingga menghasilkan keuntungan ilegal ratusan juta rupiah per truk bagi para pelaku.

"Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp 56.000 satu kilogram, padahal harganya Rp 13.000 dan ini sudah masuk lab.

Rp 20.000 dijualkan. Rp 40.000 satu kilogram. Rp 56.000 dijualkan.

Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat," ujar Amran.

Amran menegaskan bahwa pihak Kementerian Pertanian dan Bapanas telah mengantongi bukti kuat untuk membongkar praktik kecurangan distribusi pangan tersebut pada pekan depan.

"Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insyaallah minggu depan kami umumkan. Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia.

Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat," tambah Amran.

Presiden Prabowo Subianto juga telah merestui penuh penindakan hukum tanpa ragu terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perberasan tersebut demi melindungi akses pangan rakyat.

"Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden," ungkap Amran.

Langkah tegas diambil karena komoditas beras merupakan barang subsidi yang tidak boleh dimanipulasi oleh pengusaha besar demi meraih keuntungan pribadi.

"Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden. Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insyaallah kami bongkar, karena harusnya beras, konglomerat tidak boleh masuk.

Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi," sambung dia.

Pemerintah menekankan bahwa perlindungan terhadap kualitas pangan konsumsi masyarakat sangat krusial demi menjaga keberlangsungan kesehatan generasi mendatang.

"Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang," tutur Amran.

Sesuai aturan SNI 9372:2025, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 mg, asam folat 0,25–0,38 mg, vitamin B12 1,0–1,5 mcg, zat besi 3,50–5,25 mg, serta seng 3,0–4,5 mg dengan batas toleransi kadar gizi label minimal 80 persen.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed