Kemendikdasmen Salurkan Bantuan PIP 2026 untuk Anak dari Keluarga Rentan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan uang tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 untuk anak-anak dari keluarga rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan formal dan non-formal.

Program ini bertujuan mencegah putus sekolah dan memastikan anak kurang mampu, termasuk peserta pendidikan non-formal seperti Paket A sampai C serta pendidikan khusus, mendapatkan akses pendidikan layak hingga tamat.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, kuota penerima PIP 2026 terdiri dari 888.000 siswa TK, 10.360.614 siswa SD, 4.369.968 siswa SMP, 1.935.774 siswa SMA, dan 1.928.271 siswa SMK.

Besaran dana bantuan per tahun bervariasi sesuai jenjang pendidikan, yaitu Rp450.000 untuk TK dan SD, Rp750.000 untuk SMP, serta Rp1.800.000 untuk SMA dan SMK.

Kriteria penerima PIP meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta keluarga kurang mampu dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anak yatim piatu, korban bencana, dan anak putus sekolah yang ingin kembali belajar juga berhak menerima bantuan.

Siswa dengan kondisi khusus seperti penyandang disabilitas, orang tua terkena PHK, tinggal di daerah konflik, orang tua di lapas, memiliki lebih dari tiga saudara kandung, atau mengikuti lembaga kursus juga diprioritaskan.

Masyarakat dapat memeriksa status penerima secara mandiri melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan menyelesaikan kode perhitungan matematika.

Sistem akan menampilkan status penerima, jika muncul 'SK Nominasi', siswa wajib aktivasi rekening SimPel di bank penyalur yang ditunjuk: Bank BRI untuk SD dan SMP, Bank BNI untuk SMA dan SMK, serta Bank BSI untuk seluruh jenjang di Provinsi Aceh.

Aktivasi rekening dapat dilakukan langsung dengan membawa KTP orang tua atau siswa, Kartu Keluarga, dan surat keterangan kepala sekolah. Jika dikuasakan, diperlukan dokumen tambahan seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai, KTP kuasa, surat pengangkatan jabatan, dan rekomendasi dinas pendidikan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, penyaluran bantuan sosial mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui situs SILADU Jakarta di siladu.jakarta.go.id. Sistem pendataan bansos sedang bertransformasi menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran dana bantuan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed