Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru PIP 2026, TK Kini Bisa Dapat Bantuan

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah merilis regulasi gres terkait tata cara pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP). Ketentuan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, seperti dikutip dari Detikcom. Payung hukum terbaru ini mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025.

Pemerintah turut menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026 yang mengatur nominal bantuan sosial tersebut. Program ini menyasar peserta didik berumur 5 hingga sebelum 22 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses, maupun kesempatan belajar.

Perubahan mendasar terjadi pada kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penerima PIP, termasuk yang berasal dari jalur DTSEN, kini tidak lagi menerima KIP dalam bentuk fisik maupun digital.

Skema penerima manfaat juga mengalami perluasan. Jika sebelumnya PIP terbatas pada tingkat SD hingga SMA dengan rentang usia 6 sampai 21 tahun, mulai tahun ajaran 2026/2027 anak-anak usia prasekolah di jenjang taman kanak-kanak (TK) sudah bisa mendaftar. Khusus siswa berkebutuhan khusus, ketentuan batasan umur tetap tidak berlaku. Sekolah kini juga memegang kewenangan langsung untuk memverifikasi serta menvalidasi data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Satuan pendidikan bertugas menyusun daftar prioritas calon penerima bantuan. Sementara itu, dinas pendidikan setempat menjalankan fungsi pengawasan, validasi daftar, dan penyesuaian kuota sasaran. Apabila pihak sekolah tidak menyusun daftar prioritas, dinas pendidikan akan mengambil alih penyusunan daftar tersebut. Data kemudian diusulkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui aplikasi SIPINTAR.

Mekanisme pencairan dana turut mengalami pembaruan. Dana PIP yang dahulu diberikan per tahun ajaran, kini dicairkan setiap semester sehingga siswa menerima bantuan dua kali dalam setahun, kecuali untuk murid tingkat akhir. Meskipun frekuensi penyaluran berubah, akumulasi nominal uang yang diterima setiap jenjang tetap sama.

Skema baru ini diterapkan demi memberikan kepastian bagi peserta didik di kelas awal dan akhir. Proses transfer melibatkan pengajuan dari Puslapdik ke KPPN Kementerian Keuangan, sebelum diteruskan ke bank penyalur. Puslapdik lantas memindahbukukan dana langsung ke rekening siswa yang telah diaktivasi.

Pemerintah juga menghapus skema pembagian SK Nominasi dan SK Pemberian. Seluruh penerima yang lolos verifikasi akan langsung dimasukkan ke dalam SK Penetapan Penerima PIP.

Bagi peserta didik yang belum mengaktifkan rekening, kesempatan aktivasi tetap dibuka sesuai tenggat waktu Puslapdik. Apabila hingga batas akhir aktivasi tak kunjung dilakukan, dana bantuan secara otomatis akan disetorkan kembali ke kas negara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed