Kementerian HAM Kecam Main Hakim Sendiri Tewaskan Pencuri Ayam di Tabanan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menyebabkan terduga pencuri ayam berinisial KD meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026, saat KD diduga mencuri ayam milik warga setempat. KemenHAM menegaskan setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan penanganan sesuai aturan oleh aparat penegak hukum, bukan dengan kekerasan massa.

"Kami turut berdukacita atas peristiwa ini," kata Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali Anak Agung Gede Ngurah Dalem, Minggu (26/7/2026).

Dalem juga mendorong pendampingan dan perlindungan khusus bagi anak dan keluarga korban yang mengalami trauma akibat insiden tersebut.

"Kami mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Dalem.

KemenHAM Wilayah Kerja Bali melakukan pemantauan dan koordinasi dengan aparat kepolisian serta pemangku kepentingan lain guna memastikan penanganan kasus sesuai prinsip HAM. Aparat kepolisian Polsek Baturiti kini menyelidiki dua perkara terkait insiden ini, yakni dugaan pencurian ayam dan pengeroyokan yang berakibat kematian KD.

Kepala Polsek Baturiti, Kompol I Nyoman Darsana, menyatakan penyidik bekerja secara profesional dan transparan berdasarkan fakta dan bukti sah.

"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," kata Darsana, Minggu (26/7/2026). Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib.

"Masyarakat diharapkan tetap tenang dan melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum," ujarnya.

Hingga kini, polisi memeriksa sejumlah saksi namun belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan dalam kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan setelah video tangisan anak korban yang mengantar jenazah viral di media sosial, menunjukkan dampak psikologis yang mendalam. Peristiwa ini juga menimbulkan diskusi luas tentang bahayanya tindakan main hakim sendiri yang melanggar asas praduga tak bersalah dan hak hidup warga negara yang dijamin konstitusi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed