Kepala Staf Kepresidenan Kecam Main Hakim Sendiri di Bali
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan kematian seorang pencuri ayam di Bali bukanlah budaya Indonesia. Dudung menyampaikan hal ini dalam siaran pers pada Minggu malam, 26 Juli 2026, menanggapi insiden di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Peristiwa tersebut berujung pada kematian pelaku berinisial KD yang dikeroyok massa setelah diduga mencuri ayam milik warga setempat, memicu keresahan warga akibat seringnya kasus kehilangan ayam.
Kepala Staf Kepresidenan menyebut insiden ini sebagai tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian bersama.
"Main hakim sendiri itu bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum.
Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu," ujar Dudung. Dudung menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum yang berlaku, karena tegaknya negara hukum bergantung pada penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum.
"Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," tambahnya. Menurut Dudung, dugaan tindak pidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk mendapat proses hukum yang adil.
"Tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," kata Dudung. Dudung mengharapkan insiden ini menjadi pelajaran bagi semua, terutama aparat keamanan, untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri. Dia menegaskan pentingnya peran aparat yang tidak hanya hadir saat kejadian pidana, tetapi juga dengan pendekatan preventif guna membangun kesadaran hukum masyarakat.
"Sinergi dan peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat serta seluruh pemimpin komunitas memiliki peran strategis dalam membangun budaya damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan," ujarnya.
Dudung juga mengingatkan perlunya nilai moral, kemanusiaan, dan penghormatan pada hukum agar emosi massa tidak berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Dia mengimbau pemerintah daerah untuk memastikan anak-anak korban mendapat layanan pemulihan psikososial serta perlindungan sosial guna mengatasi dampak trauma akibat kehilangan orangtua secara tragis. "Trauma akibat kehilangan orangtua dalam peristiwa tragis dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak apabila tidak segera ditangani," tutur Dudung.
Dudung juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup setiap warga negara, sekaligus memberikan kepastian bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini," tegasnya. Dia mengajak semua pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan renungan bersama untuk menyadari bahwa keadilan tidak dapat dibangun melalui kekerasan dan kemarahan.
"Negara, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kehidupan, menegakkan hukum serta memastikan setiap warga negara memperoleh rasa aman dan perlindungan yang setara di hadapan hukum," tambah Dudung. Korban KD meninggalkan tiga anak, dengan usia termuda masih duduk di bangku kelas 1 SD, setelah dikeroyok massa karena dugaan pencurian ayam yang memicu kemarahan warga di Desa Batunya, Tabanan, pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow