Kemenhan Evaluasi Aturan Seragam Kadet Unhan dan Akomodasi Hijab

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pertahanan mengklarifikasi isu pencopotan jilbab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan RI dan menegaskan tidak ada regulasi yang membatasi penggunaan hijab tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Klarifikasi resmi tersebut disampaikan melalui media sosial resmi Unhan RI pada Senin (24/8/2026) guna merespons dinamika informasi yang beredar luas di tengah masyarakat. Setjen Kemhan RI menguraikan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan sama sekali tidak mencantumkan norma yang membatasi busana muslimah.

"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," jelas rilis yang dikeluarkan Setjen Kemhan RI.

Nilai-nilai ketakwaan justru ditempatkan sebagai bagian dari kode kehormatan, di mana para kadet dijamin haknya untuk menjalankan ajaran agama serta mendapatkan pembinaan mental selama masa pendidikan. "Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," urai Kemhan.

Penyesuaian teknis di lapangan tersebut murni demi alasan keselamatan kerja serta kedisiplinan latihan, bukan bentuk diskriminasi keyakinan. "Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan," jelas Kemhan.

Selain itu, jadwal ibadah, salat, dan konsumsi harian tetap dilaksanakan mengacu pada kaidah kepercayaan masing-masing kadet. "Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," tegas Kemhan. Instruksi Menhan ini ditujukan agar rancangan pakaian dinas ke depan memiliki standar yang proporsional, rapi, dan aman tanpa mengganggu efektivitas latihan fisik.

"Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai- nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia," tandas Kemhan.

Sebelumnya, sorotan publik terkait isu kelulusan tes kadet ini sempat memicu tanggapan kritikal dari Majelis Ulama Indonesia. "Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma'rifah dilansir dari situs MUI, Sabtu (22/8/2026). MUI mengingatkan pentingnya jaminan kebebasan beragama bagi setiap warga negara sesuai dengan amanat undang-undang dasar.

"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," tegasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed