Universitas Pertahanan Izinkan Kadet Mahasiswi Muslimah Gunakan Hijab

Smallest Font
Largest Font

Universitas Pertahanan RI secara resmi memperbolehkan kadet mahasiswi jenjang S1 dan D3 yang beragama Islam untuk mengenakan hijab selama menjalani seluruh kegiatan pendidikan dan latihan. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 yang diterbitkan pada Senin (24/8/2026).

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum Marsekal Muda TNI Yusran Lubis atas nama Rektor Unhan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025. Penegasan aturan teknis tersebut juga berlandaskan siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan.

Aturan anyar menetapkan penggunaan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas secara rapi, tidak mengganggu keamanan, serta tidak menghambat operasional pendidikan. Ketentuan warna hitam ini bersifat sementara sampai desain hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan penerbitan instruksi tertulis tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan.

"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico saat dikonfirmasi detikEdu, Rabu (26/8/2026).

Rico menyampaikan bahwa penyesuaian aturan teknis diresmikan demi menyamakan persepsi di lapangan.

"Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," katanya.

Ia menambahkan bahwa langkah penyesuaian regulasi ini diambil guna menghilangkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan operasional.

"Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan," kata Rico.

Pihak Kementerian Pertahanan menekankan kelonggaran tata busana kedinasan ini tetap mengedepankan asas efektivitas pembelajaran.

"Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," tuturnya.

Respons positif disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh yang menilai edaran tersebut sebagai wujud pengamalan nilai ketakwaan dan koreksi kebijakan.

"Karenanya saya memberikan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. SE penggunaan jilbab bagi kadet muslimah adalah manifestasi dari komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari citradiri bangsa, di mana sila pertama Pancasila menegaskan Ketuhanan Yang Mahaesa," katanya.

Ni'am berharap ketetapan yang dikeluarkan lembaga pendidikan tinggi militer tersebut dapat dimatangkan menjadi aturan permanen.

"SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi. Karena SE jni bersifat temporal, hendaknya segera ditindaklanjuti dalam pengaturan yang permanen. Di samping itu, perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan," ujarnya.

Secara khusus, Ni'am memberikan perhatian pada keberanian sikap kadet muda bernama Asma Ahdia yang menyuarakan aspirasi tersebut.

"Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani speak up. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang," ujar Ni'am.

MUI meminta agar pihak pengelola Unhan memfasilitasi kembali keberlanjutan proses belajar kadet yang bersangkutan di fakultas kedokteran.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed