Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan dan Kerahkan 5.000 ASN Penanganan Karhutla
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan mengerahkan 5.000 aparatur sipil negara untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang marak terjadi di enam provinsi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Total areal terbakar pada konsesi enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Luas lahan terbakar terbesar ditemukan di area kerja PT WEL setinggi 760,51 hektare, diikuti PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, serta PT NES seluas 70,38 hektare.
Pemeriksaan kesiapan regu dan sarana pengendalian karhutla pada empat perusahaan di Kalimantan Barat dilakukan langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara penanganan PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur ditangani Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menjelaskan bahwa perusahaan di area terdampak diwajibkan melakukan pembenahan sistem hingga pemulihan vegetasi dan tata air gambut.
"Sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi Risman, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut.
Kemenhut memberikan tindakan lebih keras berupa pembekuan perizinan berusaha kepada PT MPK karena area kebunnya mengalami kebakaran hebat secara berulang.
"Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," kata Ardi Risman, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut.
Langkah penegakan sanksi ini dilakukan guna mendorong perbaikan serta kepatuhan pemegang izin dalam menjaga ekosistem kawasan hutan dari ancaman kerusakan.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," kata Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut.
Selain penjatuhan sanksi, penguatan personel darat juga diintensifkan dengan memobilisasi 5.000 ASN Kemenhut ke enam provinsi terdampak, termasuk mengirimkan 700 ASN ke Kalimantan Barat serta menginstruksikan pejabat eselon I untuk berkantor langsung di daerah pemantauan.
"Khusus untuk di Kalimantan Barat akan ada 700 ASN dari daerah-daerah yang tidak terlalu terdampak karhutla, akan kita kirim ke sini," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Upaya pemadaman gabungan yang melibatkan Manggala Agni, TNI, dan Polri berhasil menekan titik panas di Kalimantan Barat hingga tersisa 28 titik.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama semua pihak, TNI, Polri, di darat maupun di udara, termasuk teman-teman Manggala Agni Kementerian Kehutanan yang berjuang tanpa lelah bersama-sama, akhirnya pada hari ini, sekali lagi per malam kemarin, angka hotspot di Kalimantan Barat sisa 28 saja ya. Nanti datanya akan kita update, sekali lagi ini sangat dinamis," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Kedatangan Menhut di kawasan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, bertujuan untuk memantau langsung pelaksanaan instruksi penanganan karhutla di lapangan.
"Saya hadir di Kalimantan Barat hari ini diminta oleh Pak Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan apa yang menjadi perintah beliau berjalan dengan baik. Apa yang menjadi instruksi beliau diimplementasikan oleh teman-teman terutama yang ada di Provinsi Kalimantan Barat," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Guna mempercepat pemadaman api gambut yang masuk ke lapisan dalam, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong keterlibatan swasta untuk membuat sekat kanal di area konsesi.
"Kita tidak bisa menyelesaikan (masalah karla) hanya dengan satu upaya, perlu upaya lain dan bantuan semua pihak, di hulu kami (Kementerian Lingkungan Hidup) cegah dengan surat edaran Menteri LH tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, membina Masyarakat Peduli Api, membangun UPT Pengendalian Kebakaran Lahan dan Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove. Untuk dari pihak swasta, kami mohon untuk bantu kerjasama dalam membuat sekat kanal, ini yang paling efektif, saya prioritaskan diselesaikan di titik yang masih ada api," kata Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH.
Kondisi lahan gambut yang kering membuat pemadaman manual di permukaan tidak cukup optimal tanpa pasokan air yang terjaga dari sekat kanal.
"Jadi kalau (gambut) sudah terbakar, saya melihat Masyarakat Peduli Api, Manggala Agni, Polisi, mereka menyiram susah sekali, api nya di bawah banget, jadi harus dengan sekat kanal, jadi saya minta tolong dan saya apresiasi atas kerjasamanya," kata Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah, total luas karhutla di Kalimantan Barat sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah menembus angka 30.000 hektare.
"Saya sudah cek lahan gambut terbakar, memang ini kejadian luar biasa hingga Presiden pun turut meninjau. Ini kejadian yang berulang terus, saya rasa tidak ada yang bisa menyelesaikan masalah ini dengan satu cara atau satu instansi saja," kata Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, bantuan berupa peralatan pemadam, masker, dan paket sumur bor turut disalurkan kepada masyarakat terdampak di Desa Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
"Saya terima kasih sekali lagi bagi yang sudah membantu, kalau ada masalah bisa hubungi kami atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait, ujungnya ini semua untuk Kalimantan Barat, untuk Indonesia," kata Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow