Kemenhut Usulkan Perhutanan Sosial Jadi Program Strategis Nasional
Kementerian Kehutanan mengusulkan program perhutanan sosial kembali menjadi Program Strategis Nasional guna mengoptimalkan pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada Sabtu (11/7/2026). Langkah ini sejalan dengan mandat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Hingga akhir 2025, program tersebut berhasil menggerakkan ekonomi baru dengan Nilai Ekonomi Perhutanan Sosial mencapai Rp1,29 triliun. Pemerintah telah memberikan akses kelola kawasan hutan seluas 8.323.671 hektare kepada masyarakat.
Akses ini mencakup penerbitan 11.065 unit Surat Keputusan Perhutanan Sosial bagi 1.420.189 kepala keluarga. Di samping itu, luas hutan adat yang ditetapkan melalui satgas khusus telah mencapai sekitar 368.877 hektare.
“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) memberikan instruksi kepada Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin melalui perhutanan sosial, jadi ini penting sekali,” kata Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Pemerintah pusat saat ini berfokus menyelaraskan alokasi finansial demi menopang perluasan cakupan program pemberdayaan tersebut secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Kementerian Kehutanan juga terus menambah anggaran dan program di perhutanan sosial,” ujar Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Areal kelola perhutanan sosial dan kawasan hutan adat terus ditargetkan bertambah untuk memperkuat basis kepemilikan hak kelola bagi kelompok masyarakat lokal.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas capaian tersebut,” kata Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Peluang ekonomi masyarakat kini diperluas melalui skema perdagangan karbon yang diatur dalam Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 terkait tata cara offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan.
“Jadi ini adalah peluang yang harus kita dorong ke depan bagaimana perdagangan karbon manfaatnya bukan hanya kepada swasta atau investor tetapi juga untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan,” ujar Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Untuk mempercepat realisasi program, penambahan tenaga pendamping lapangan dipandang krusial guna mengimbangi laju penerbitan persetujuan kelola di berbagai daerah.
“Kementerian Kehutanan akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk memperluas inisiatif skema Integrated Area Development (IAD) di berbagai daerah,” kata Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Di tingkat regional, Provinsi Jawa Timur mencatat transaksi ekonomi tertinggi sebesar Rp447 miliar melalui kontribusi 880 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial. Mayoritas aktivitas difokuskan pada sektor hilirisasi kopi komoditas utama daerah.
Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan transformasi kelompok tani hutan menjadi koperasi perhutanan sosial yang legal. Langkah nyata ini didukung lewat pengembangan komoditas minyak kayu putih di Boyolali dan gula aren di Maluku Utara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow