Kemenkop UMKM Pastikan Aplikator Tetap Salurkan BHR Pengemudi Ojol

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah memastikan pengemudi ojek online tetap akan menerima Bonus Hari Raya dari perusahaan aplikator meskipun status mereka diintegrasikan ke dalam klasifikasi usaha mikro. Jaminan tersebut disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Ketentuan mengenai status pengusaha mikro bagi para pengemudi ojek online rencananya dituangkan dalam Peraturan Presiden. Pihak kementerian juga telah berkoordinasi secara langsung dengan jajaran manajemen perusahaan aplikator terkait kelanjutan pemberian insentif tersebut.

Maman menegaskan bahwa perusahaan aplikator telah berkomitmen untuk terus menjalankan program skema skema insentif tahunan tersebut kepada para mitra pengemudi.

"Tetap dong. Jadi gini, ini kan masalah BHR, BHR kan namanya Bonus Hari Raya. Ya wajar dong, namanya perusahaan aplikator dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka, saya pikir itu hal yang biasa dan wajar kok," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Maman menambahkan bahwa hasil pembahasan terkini bersama pengelola platform menunjukkan tidak ada perubahan rencana pelaksanaan pembagian bonus tersebut.

"Dan enggak akan ada perubahan. Dan kemarin juga kita ngobrol-ngobrol dengan aplikator, mereka tetap akan menjalankan program itu," tambah Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Seiring penyusunan Perpres tersebut, Kementerian UMKM memfokuskan porsi pembinaan pada tiga bidang utama, yaitu pengawasan tata kelola kemitraan, pemberdayaan ekonomi pengemudi, serta mekanisme perlindungan tenaga kerja. Pengawasan difokuskan pada pemantauan implementasi perjanjian kerja sama antara aplikator dan pengemudi.

Dalam skema pemberdayaan, pengemudi ojek online akan mendapatkan akses peningkatan daya saing, fasilitas perlindungan, insentif, serta dorongan untuk merambah peluang bisnis di luar layanan transportasi harian.

"Mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari ojol aja, mereka nanti bisa kebuka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita tuh. Dan aplikator juga harus kita jaga keberlangsungannya," terang Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Mengenai regulasi teknis, pemberian bonus tersebut tidak dicantumkan secara rinci di dalam pasal Perpres, melainkan diserahkan pada mekanisme skema hubungan kemitraan internal antara aplikator dan mitra pengemudi.

"Poin BHR enggak mungkin diatur di Perpres dong. Kalau BHR kan pasti kan nanti di antara hubungan kemitraan antara ojol dengan aplikator. Masa sampai urusan BHR, enggak dong," papar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed