Cara Cek Penerima PKH dan BPNT Juni 2026, Dana hingga Rp750 Ribu Siap Disalurkan
Keluarga Penerima Manfaat masih menantikan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk periode April-Juni 2026 pada pekan terakhir Juni 2026.
Kementerian Sosial menargetkan proses pendistribusian dana bantuan tersebut berjalan tepat waktu dengan mengacu pada basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang telah diperbarui.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan hasil pemutakhiran DTSEN yang sebelumnya diterima setiap tanggal 20 kini dimajukan menjadi tanggal 10 setiap triwulan.
Menurut dia, langkah perubahan waktu tersebut memberikan ruang yang lebih panjang bagi pihak terkait dalam memproses sekaligus menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
"Dengan waktu yang lebih banyak untuk penyaluran, kita harapkan prosentase penyalurannya terus meningkat," kata Gus Ipul, dalam siaran pers Kemensos pada April 2026.
Pemerintah menjalankan proses penyaluran bansos secara bertahap melalui jaringan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara serta PT Pos Indonesia.
Cara Memeriksa Status Penerima Bansos Juni 2026
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui halaman situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data yang diperlukan.
Proses verifikasi data penerima memerlukan Nomor Induk Kependudukan sebanyak 16 digit beserta kode captcha yang tertera pada layar monitor sebelum melakukan pencarian data.
Selain melalui situs web resmi, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos dengan mengisi identitas lengkap sesuai KTP beserta wilayah domisili.
Rincian Besaran Dana Bantuan Sosial Tahun 2026
Pemerintah menetapkan nominal dana bantuan PKH secara bervariasi bagi setiap kategori penerima manfaat yang didasarkan pada kebutuhan masing-masing kelompok sasaran.
| Kategori Penerima PKH | Nominal Bantuan per Tahap |
|---|---|
| Ibu hamil atau nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini 0-6 tahun | Rp750.000 |
| Anak SD sederajat | Rp225.000 |
| Anak SMP sederajat | Rp375.000 |
| Anak SMA sederajat | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
Sementara itu, skema program BPNT disalurkan dalam bentuk uang tunai senilai Rp200.000 per bulan atau terakumulasi sebesar Rp600.000 untuk setiap tiga bulan.
Penyebab Perubahan Data Penerima Bantuan
Kementerian Sosial menegaskan bahwa data penerima manfaat bersifat dinamis karena terus menyesuaikan dengan hasil pemutakhiran data berkala pada DTSEN.
Penilaian kelayakan penerima bantuan tidak hanya mengukur tingkat pendapatan, melainkan turut meninjau parameter sosial ekonomi lainnya seperti kondisi rumah hingga kepemilikan aset.
Warga yang menilai terdapat ketidaksesuaian data dapat mengajukan pembaruan melalui pihak desa, kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun menu usulan di aplikasi Cek Bansos.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow