Bansos PKH dan BPNT Juni 2026: Jadwal Pencairan, Cara Cek, dan Besaran Dana
Keluarga Penerima Manfaat masih menantikan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai periode April hingga Juni pada pekan terakhir Juni 2026.
Kementerian Sosial menargetkan penyaluran bantuan dilakukan tepat waktu dengan menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang telah diperbarui secara berkala oleh pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan hasil pemutakhiran DTSEN yang sebelumnya diterima setiap tanggal 20 kini dimajukan menjadi tanggal 10 setiap triwulan.
"Dengan waktu yang lebih banyak untuk penyaluran, kita harapkan prosentase penyalurannya terus meningkat," kata Gus Ipul, Rabu (24 Juni 2026).Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara maupun PT Pos Indonesia ke seluruh wilayah penerima di Indonesia.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2026
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data sesuai KTP.
| No | Langkah Pengecekan | Detail Tindakan |
|---|---|---|
| 1 | Buka Situs Resmi | Akses laman cekbansos.kemensos.go.id |
| 2 | Isi Data Kependudukan | Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP |
| 3 | Verifikasi Keamanan | Masukkan kode captcha yang muncul di layar |
| 4 | Cari Data | Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status |
Sistem akan menampilkan status kepesertaan aktif bantuan sosial berdasarkan data wilayah domisili dan nama lengkap yang diinput oleh pemohon bantuan.
Besaran Nominal Bantuan Sosial PKH dan BPNT
Nominal dana bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos bervariasi disesuaikan dengan kategori kelompok penerima manfaat dalam satu keluarga untuk komponen PKH.
| Kategori Penerima PKH | Besaran Bantuan per Tahap |
|---|---|
| Ibu hamil / nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0-6 tahun) | Rp750.000 |
| Anak SD sederajat | Rp225.000 |
| Anak SMP sederajat | Rp375.000 |
| Anak SMA sederajat | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
Sementara itu, bagi penerima bantuan komoditas pangan non-tunai, komponen BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan atau setara dengan Rp600.000 per tiga bulan.
Penyebab Perubahan Data Penerima Bansos
Kementrian Sosial menjelaskan data penerima bansos bersifat dinamis karena mengacu pada pembaruan DTSEN yang dilakukan berkala guna menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat.
Penentuan sasaran bantuan tidak hanya berdasarkan tingkat pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dapat mengusulkan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos.
What's Your Reaction?
-
3
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow