Bansos PKH dan BPNT Juni 2026: Jadwal Pencairan, Cara Cek, dan Besaran Dana

Smallest Font
Largest Font

Keluarga Penerima Manfaat masih menantikan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai periode April hingga Juni pada pekan terakhir Juni 2026.

Kementerian Sosial menargetkan penyaluran bantuan dilakukan tepat waktu dengan menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang telah diperbarui secara berkala oleh pemerintah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan hasil pemutakhiran DTSEN yang sebelumnya diterima setiap tanggal 20 kini dimajukan menjadi tanggal 10 setiap triwulan.

"Dengan waktu yang lebih banyak untuk penyaluran, kita harapkan prosentase penyalurannya terus meningkat," kata Gus Ipul, Rabu (24 Juni 2026).Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara maupun PT Pos Indonesia ke seluruh wilayah penerima di Indonesia.

Cara Cek Status Penerima Bansos 2026

Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data sesuai KTP.

No Langkah Pengecekan Detail Tindakan
1 Buka Situs Resmi Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
2 Isi Data Kependudukan Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
3 Verifikasi Keamanan Masukkan kode captcha yang muncul di layar
4 Cari Data Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status

Sistem akan menampilkan status kepesertaan aktif bantuan sosial berdasarkan data wilayah domisili dan nama lengkap yang diinput oleh pemohon bantuan.

Besaran Nominal Bantuan Sosial PKH dan BPNT

Nominal dana bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos bervariasi disesuaikan dengan kategori kelompok penerima manfaat dalam satu keluarga untuk komponen PKH.

Kategori Penerima PKH Besaran Bantuan per Tahap
Ibu hamil / nifas Rp750.000
Anak usia dini (0-6 tahun) Rp750.000
Anak SD sederajat Rp225.000
Anak SMP sederajat Rp375.000
Anak SMA sederajat Rp500.000
Lansia Rp600.000
Penyandang disabilitas berat Rp600.000
Korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000

Sementara itu, bagi penerima bantuan komoditas pangan non-tunai, komponen BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan atau setara dengan Rp600.000 per tiga bulan.

Penyebab Perubahan Data Penerima Bansos

Kementrian Sosial menjelaskan data penerima bansos bersifat dinamis karena mengacu pada pembaruan DTSEN yang dilakukan berkala guna menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat.

Penentuan sasaran bantuan tidak hanya berdasarkan tingkat pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah indikator sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dapat mengusulkan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    3
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed