Kemensos Tetapkan Kategori Desil DTSEN untuk Acuan Penerima Bansos
Kementerian Sosial menetapkan sepuluh pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai dasar pertimbangan penyaluran program bantuan sosial. Penentuan posisi desil tersebut diperbarui secara berkala melalui pencatatan indikator sosial ekonomi keluarga. Masyarakat dapat mengakses laman resmi Cek Bansos Kemensos pada Agustus 2026 menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di KTP.
Melalui sistem online tersebut, publik dapat melihat klasifikasi kelompok kesejahteraan serta status kepesertaan bansos tanpa memicu penggunaan situs pihak ketiga. Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional membagi masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga di Indonesia. Pemeringkatan ini dimulai dari desil 1 sebagai kelompok 10 persen terbawah hingga desil 10 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Penilaian variabel sosial ekonomi untuk menentukan desil mencakup sektor pekerjaan, tingkat pendidikan, kualifikasi tempat tinggal, konsumsi daya listrik, dan kepemilikan aset keluarga. Penetapan desil ini bersifat dinamis sehingga dapat berubah seiring dengan perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Keluarga yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan masuk dalam program bansos Program Keluarga Harapan dan Sembako. Sementara itu, kelompok masyarakat yang berada di desil 5 diprioritaskan untuk pengusulan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Pemerintah memfasilitasi pengajuan perubahan data bagi warga yang menilai peringkat desilnya tidak sesuai dengan kondisi perekonomian terkini. Proses pembaruan data dapat diajukan secara langsung melalui tingkat desa, kelurahan, dinas sosial setempat, maupun fitur dalam aplikasi Cek Bansos untuk kemudian dihitung kembali oleh Badan Pusat Statistik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow