Kementerian UMKM Tegaskan Pendaftaran BLT Rp50 Juta Adalah Hoaks
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan peredaran tautan pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM senilai Rp50 juta di media sosial pada Mei 2026 merupakan informasi palsu yang terindikasi sebagai tindakan penipuan pencurian data pribadi.
Lembaga negara tersebut mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak meluncurkan program bantuan finansial itu pada tahun anggaran berjalan. Berdasarkan laporan Cek Fakta Liputan6.com, tautan formulir digital ilegal di Facebook tersebut berupaya mengumpulkan identitas masyarakat mulai dari nama sesuai KTP, nomor telepon, hingga akun Telegram aktif.
Selain hoaks Rp50 juta yang menyebar sejak 6 Mei 2026, terdapat dua modul penipuan lain sejak awal tahun berupa klaim BLT UMKM Rp5 juta dengan tenggat 1 April 2026 serta pengumuman palsu yang mencatut foto Menteri UMKM Maman Abdurrahman sejak 28 Februari 2026.
"Unggahan tersebut tidak benar dan terindikasi penipuan," tulis Kementerian UMKM.
Pihak kementerian menjelaskan bahwa pelaku kejahatan siber sengaja memanfaatkan tautan tidak resmi untuk menjanjikan dana hibah fiktif yang tidak pernah dialokasikan oleh pemerintah.
"Harap hati-hati dan bijak dalam menggunakan data pribadi. Informasi resmi hanya melalui kanal media sosial Kementerian UMKM and website resmi umkm.go.id," tulis Kementerian UMKM.
Di samping itu, penipuan serupa juga menyasar program jaminan sosial lain berupa penyebaran tautan pendaftaran BLT ibu hamil di Facebook oleh akun "Bantuan terkini 2026". Dilansir dari rri.co.id berdasarkan penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo dan turnbackhoax.id, tautan tersebut merupakan konten tiruan palsu yang mengarah pada situs web pencuri data pribadi.
Masyarakat ibu hamil yang berhak sejatinya mendapatkan bantuan resmi pemerintah sebesar Rp3 juta setahun dalam empat tahap penyaluran melalui registrasi mandiri di pemerintah desa atau aplikasi Cek Bansos, bukan lewat Facebook.
Berbeda dengan sebaran informasi palsu di dunia maya, perlindungan sosial yang valid justru direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui penyaluran BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap kedua senilai Rp2,508 miliar pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Bantuan tunai resmi sebesar Rp1 juta per orang tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada 2.508 buruh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk Rungkut II di Surabaya di bawah tata kelola Dinas Sosial Jatim.
"Buruh pabrik rokok memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau sekaligus menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan penguatan kesejahteraan bagi para pekerja," kata Khofifah, Gubernur Jawa Timur.
Secara keseluruhan di Kota Surabaya, program BLT DBHCHT menyasar 3.841 pekerja di tiga perusahaan dengan total stimulus Rp3,841 miliar guna mendorong pemenuhan kebutuhan pokok serta pendidikan keluarga buruh.
"Program BLT DBHCHT ini diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat," ujar Khofifah.
Secara total di Jawa Timur, alokasi stimulus ekonomi ini menjangkau 10.324 pekerja di 65 perusahaan rokok yang tersebar di 25 kabupaten dan kota dengan memanfaatkan bagian dari pagu anggaran bantuan sosial Pemprov Jatim tahun 2026 sebesar Rp171,269 miliar.
"Gunakan bantuan ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga dan kesejahteraan bersama. Tetap semangat bekerja, menjaga produktivitas, serta menjadi pribadi yang mandiri dan berkarakter," pesan Khofifah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan distribusi dana dilakukan secara transparan melalui kerja sama dengan perbankan, pihak perusahaan, dan serikat pekerja demi mendukung program Jatim Sejahtera.
"Semoga bantuan ini membawa manfaat, membantu meringankan kebutuhan para pekerja dan keluarganya, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat," pungkas Khofifah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow