Kementerian Kominfo Tegur YouTube Terkait Konten Bigmo Eksploitasi Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur YouTube atas konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektronik (vape) dalam siaran langsung.
Pengaduan masyarakat terhadap Bigmo diterima Polda Metro Jaya dan kini dalam penyelidikan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Komdigi memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memperkuat sistem moderasi konten demi melindungi anak-anak di ruang digital, ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
"Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live stream) yang menampilkan promosi produk rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak," kata Komdigi dalam siaran pers.
Meutya Hafid menekankan pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif seperti denda atau pemutusan akses jika YouTube tidak menindaklanjuti teguran ini.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Meutya.
Meutya juga mengimbau platform digital untuk mempercepat penanganan konten serupa dan memastikan mekanisme pembatasan usia agar anak-anak tidak menjadi sasaran promosi yang membahayakan kesehatan mereka.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan Bigmo dan meminta aparat menindak tegas kasus ini. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyatakan perlunya pengawasan ketat terhadap promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang menyasar anak-anak di media sosial.
"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya," kata Jasra Putra.
KPAI menyoroti perubahan pola pemasaran yang kini memanfaatkan media sosial dan figur publik untuk normalisasi penggunaan vape di kalangan anak dan remaja.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup," ujar Jasra.
KPAI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas serta meminta platform media sosial memperkuat pengawasan dan segera menurunkan konten yang melibatkan anak dalam promosi zat adiktif.
Di sisi lain, Bigmo telah meminta maaf atas aksinya yang melibatkan anak dalam promosi vape dan mengakui kesalahan tersebut, jelasnya dalam video permintaan maaf yang diunggah di akun YouTube pribadinya.
"Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi," ujar Bigmo.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan meminta Kominfo bersama aparat meminta YouTube memblokir akun Bigmo.
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU," kata Sahroni.
Polda Metro Jaya masih mengidentifikasi anak-anak yang diduga menjadi korban dalam kasus ini dan mendalami kronologi kejadian berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sejak 1 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow