Kominfo Larang Kuota Internet Hangus untuk Lindungi Konsumen

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler menghanguskan kuota internet yang sudah dibayarkan pelanggan, sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi menjaga sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan.

Pakar Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Josef Matheus Edward, mengatakan kebijakan ini tepat sasaran dan menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Ian menjelaskan, Surat Edaran Menkomdigi No 4 Tahun 2026 sejalan dengan putusan MK dan bertujuan agar kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan ini juga memastikan keseragaman implementasi aturan di antara operator seluler.

"Sesuai UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 terutama dalam kaitan asas manfaat, SE Menkomdigi merupakan kebijakan pro rakyat karena memastikan telekomunikasi bermanfaat secara optimal kepada masyarakat," ujar Ian.

Dia menambahkan SE tersebut menjadi kepastian hukum atas kepemilikan kuota internet, termasuk sisa kuota yang dapat di-rollover tanpa biaya tambahan, sehingga meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Tentunya ini memberikan dampak yang besar bagi kehidupan sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat Indonesia," kata Ian.

Ian menegaskan pentingnya peran regulator untuk menjamin hak-hak konsumen dalam industri telekomunikasi.

"Ini juga terkait dengan isu perlindungan terhadap konsumen, di mana regulator memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi," tambahnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga memberi keuntungan bagi operator seluler karena dapat meningkatkan loyalitas pelanggan.

"Bagi pihak penyelenggara layanan, hal ini sangat menguntungkan karena dapat meningkatkan loyalitas pelanggan," terangnya.

Ian mengungkapkan respons positif dari operator seluler yang berkomitmen menjalankan putusan MK dan SE Menkomdigi, serta berkoordinasi dengan pemerintah untuk memudahkan implementasi aturan tersebut.

"Dari tanggapannya, semua operator seluler berkomitmen akan menjalankan keputusan tersebut. Respons positif dari operator yang menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah akan mempermudah implementasi keputusan MK," jelas Ian.

Dengan aturan baru ini, operator seluler diprediksi akan bersaing memberikan layanan lebih efektif dan efisien bagi masyarakat, menurut Ian.

"Hal ini tentunya sangat baik untuk persaingan bisnis atau industri telekomunikasi nasional yang sehat," tutup Ian, Kepala Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia STEI ITB.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed