Kemnaker Usut Dugaan Pemotongan Uang Saku Peserta Magang Nasional
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menelusuri kabar pemotongan uang saku peserta program magang nasional melalui kanal MagangHub yang diduga dilakukan oleh oknum perusahaan mitra dan oknum kementerian, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah klarifikasi kini tengah dilakukan oleh kementerian kepada pihak pertama yang menyebarkan informasi tersebut di media sosial. Pengusut dugaan penyimpangan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi.
Upaya penelusuran fakta terhambat karena pengunggah awal kabar pemotongan honor tersebut belum merespons komunikasi resmi dari pihak kementerian. Hal ini menyebabkan belum adanya laporan resmi yang diterima pihak berwenang.
"Kami sedang meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Cris Kuntadi.
Pihak kehumasan kementerian telah mencoba menjangkau sumber informasi primer tersebut melalui saluran pesan singkat maupun sambungan telepon guna mengumpulkan bukti data yang valid.
"Humas kami sudah menghubungi yang bersangkutan baik WA maupun telepon tapi tidak direspon. Kami bermaksud menanyakan jika ada data yang dimiliki untuk menelusuri permasalahannya," kata Cris Kuntadi.
Hingga saat ini Kemnaker belum menerima aduan serupa dari peserta lain. Mekanisme penyaluran dana honor magang dipastikan dikirim langsung dari kementerian ke rekening pribadi masing-masing peserta.
"Kami belum menerima keluhan tersebut Karena uang saku ditransfer langsung ke rekening peserta magang," kata Cris Kuntadi.
Proses transfer dana tidak melalui perantara mana pun, termasuk perusahaan penerima peserta magang. Langkah ini diterapkan guna memastikan besaran uang saku yang diterima peserta sesuai dengan regulasi tanpa pemotongan.
"Yang transfer Kemnaker langsung ke peserta magang," kata Cris Kuntadi.
Isu yang beredar di media sosial mengklaim adanya dugaan korupsi pada program MagangHub. Sejumlah unggahan menyebutkan peserta magang dimanfaatkan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi melalui skema absen daring hingga pemotongan dana sebesar 70 hingga 80 persen dari hak yang seharusnya diterima sesuai standar UMK atau UMP.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow