KLH Minta Pertanggungjawaban 19 Perusahaan Pemicu Karhutla

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil 19 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 11.046,69 hektare.

Langkah tegas tersebut diambil setelah aksi pembakaran lahan meluas di sejumlah wilayah, dengan wilayah terbanyak berada di Kalimantan Barat sebanyak tujuh perusahaan dan area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

Di Kalimantan Selatan, terdapat tiga perusahaan yang membakar area seluas 6.595,15 hektare, sedangkan Kalimantan Tengah mencatatkan dua perusahaan dengan luas lahan terbakar 99,40 hektare. Wilayah Sumatera Selatan mencatat empat perusahaan dengan luas 772,72 hektare, Lampung satu perusahaan seluas 202,73 hektare, serta Riau satu perusahaan seluas 7,10 hektare.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menyampaikan mengenai skema penindakan hukum yang akan diterapkan pemerintah terhadap belasan korporasi tersebut.

"Secara keseluruhan 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare," kata Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH.

Pemerintah menempuh jalur hukum berlapir, melingkupi sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup melalui gugatan perdata, hingga jalur pidana untuk menindak para pelanggar.

"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," kata Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH.

Penanganan kasus karhutla yang belum terselesaikan selama periode 2023 hingga 2025 berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," kata Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH.

Proses hukum terhadap seluruh perkara tersebut masih terus berjalan bersama pihak kepolisian guna memastikan pemulihan lingkungan serta ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed