Koki Restoran Michelin Terancam Penjara Akibat Sajikan Semut di Korea
Jaksa penuntut Seoul menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda 20 juta won terhadap pemilik restoran bintang dua Michelin, Evett, setelah kedapatan menyajikan hidangan penutup berhiaskan semut impor dari Amerika Serikat dan Thailand sejak 2021.
Restoran yang dipimpin koki asal Australia Joseph Lidgerwood tersebut dituduh melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan Korea Selatan karena telah menyajikan sekitar 49.000 semut dalam 12.200 porsi hidangan semacam es serbet.
Penyelidikan yang digagas Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-obatan menemukan bahwa semut yang disajikan mengandung kadar logam berat hingga 55 kali lipat dari batas maksimum yang diizinkan untuk serangga layak makan.
Aturan hukum Korea Selatan hanya mengizinkan 10 jenis serangga untuk dikonsumsi manusia, seperti belalang dan kepompong ulat sutra, sementara penggunaan semut memerlukan persetujuan khusus dari pihak berwenang.
Pihak pengacara restoran menyatakan koki menggunakan semut untuk memberi rasa asam pada hidangan tanpa menyadari bahwa resep tersebut dilarang secara hukum di Korea Selatan.
Pihak restoran juga menambahkan bahwa semut hanya disajikan kepada sekitar 60 persen pelanggan yang memilihnya dan bahan tersebut telah diidentifikasi secara jelas pada menu.
Restoran turut membantah klaim jaksa yang menyebutkan mereka memperoleh pendapatan sebesar 120 juta won dari penjualan hidangan tersebut selama empat tahun terakhir.
"Menambahkan sedikit sensasi asam pada pembersih langit-langit mulut kami yang terbuat dari beras fermentasi beku," tulis Lidgerwood dalam unggahan Instagram pada 2022 saat memamerkan hidangan tersebut.
Kasus ini mulai terungkap ke publik setelah sejumlah konsumen mengunggah foto hidangan penutup berhias semut tersebut ke media sosial. Putusan sidang terhadap Joseph Lidgerwood dan manajemen restoran dijadwalkan akan dibacakan pada 2 September 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow