Konflik Rumah Tangga dan Ekonomi Memicu Perceraian di Balikpapan

Smallest Font
Largest Font

Perselisihan berkesinambungan serta hambatan ekonomi mendominasi penyebab pasangan suami istri mengajukan perceraian di Kota Balikpapan. Situasi ini diperparah oleh ketidakcocokan antar pasangan dalam menjalankan kehidupan berumah tangga, Selasa (8/9/2026). Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani menjelaskan bahwa hukum mengakui perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus sebagai alasan sah pemicu perpisahan.

Konflik tersebut dapat berakar dari berbagai persoalan, baik faktor fisik maupun nonfisik, termasuk kendala finansial. “Semestinya rumah tangga setelah menikah semakin semangat. Tetapi itu kembali lagi kepada setiap orangnya,” kata Ahmad Fanani, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan.

Ia membeberkan bahwa tekanan ekonomi kerap memuncak saat salah satu pihak mendadak kehilangan pekerjaan pascanikah. Dampaknya, kewajiban pemenuhan kebutuhan keluarga terganggu hingga memantik perselisihan yang berujung ke meja hijau.

Perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama terbagi atas cerai gugat dari pihak istri dan cerai talak dari pihak suami. Perkara di Balikpapan tercatat lebih banyak didominasi oleh cerai gugat. Selain itu, proses cerai talak memakan waktu lebih panjang karena suami wajib mengucapkan ikrar talak di persidangan setelah putusan inkrah.

Mayoritas pasangan yang mendaftarkan perceraian berada pada kelompok usia 30 tahun ke atas, sedangkan pendaftar berusia di bawah 30 tahun terhitung lebih sedikit. Pengadilan Agama Balikpapan rata-rata menerima sekitar 20 perkara perceraian setiap harinya.

Untuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala hukum atau keterbatasan biaya, Pengadilan Agama Balikpapan menyediakan fasilitas pendampingan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Sepanjang 2025, sebanyak 30 persen warga yang berperkara memanfaatkan jasa penasihat hukum. “Apalagi sifatnya gratis. Bahkan tidak semua warga tahu hukum dan memiliki biaya,” ujar Ahmad Fanani, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan.

Layanan bantuan hukum Posbakum dimanfaatkan warga setiap hari untuk berkonsultasi maupun menyusun berkas perkara, meskipun peningkatannya belum tergolong signifikan. Sebagian masyarakat lainnya memilih mengurus perkara mandiri atau menyewa penasihat hukum pribadi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed