Pengadilan Korsel Putuskan Perceraian Taipan Gim Kwon Hyuk Bin Rp33 Triliun
Pengadilan Keluarga Seoul memutus gugatan perceraian taipan gim Korea Selatan Kwon Hyuk-bin dan memerintahkannya menyerahkan pembagian harta senilai 2,55 triliun won atau sekitar Rp33,4 triliun kepada mantan istrinya, Lee Hwa Jin, pada Rabu (9/9/2026).
Putusan ini mencatatkan rekor pembagian harta gono-gini terbesar dalam sejarah hukum Korea Selatan. Nilai tersebut melampaui rekor sebelumnya senilai 944 miliar won dalam kasus perceraian Ketua SK Group Chey Tae-won dan Roh Soh-yeong.
Pengadilan menetapkan pendiri sekaligus Chief Visionary Officer Smilegate tersebut untuk menyerahkan 35 persen saham Smilegate miliknya yang bernilai 2,49 triliun won serta uang tunai sebesar 65 miliar won. Hakim menaksir total kekayaan Kwon mencapai 8,016 triliun won.
Gugatan cerai diajukan oleh Lee pada November 2022 dengan tuntutan awal 50 persen saham Smilegate. Lee berargumen ikut mengasuh anak dan mengurus rumah tangga selama 20 tahun, serta mengklaim pernah menjabat sebagai direktur dan memegang 30 persen saham pada masa awal berdirinya pengembang gim CrossFire tersebut.
Pihak Kwon membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa Lee tidak pernah menanamkan modal maupun terlibat aktif dalam pengelolaan bisnis Smilegate. Meski demikian, majelis hakim menilai kontribusi domestik Lee tetap menyokong kesuksesan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
"Lee harus menerima 35% saham Smilegate dan 65 miliar won sebagai pembagian harta," kata pengadilan yang dikutip Yonhap.
Selain menetapkan pembagian aset, pengadilan menunjuk Lee sebagai wali atas anak mereka yang masih di bawah umur. Kwon diwajibkan membayar tunjangan anak sebesar 20 juta won per bulan, namun permintaan tunjangan pascacerai bagi Lee ditolak.
Pengadilan juga menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan Lee karena menilai kedua pihak memiliki tanggung jawab yang setara atas keretakan rumah tangga tersebut.
"Hubungan perkawinan telah mengalami keretakan yang tidak dapat dipulihkan," ujar hakim Pengadilan Keluarga Seoul dalam pertimbangan putusannya.
Kedua belah pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tingkat pertama ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow